Perselingkuhan didalam perkawinan saat ini menjadi sebuah trusted issue di masyarakat. Hal tersebut tentunya bukan lah hal yang diharapkan didalam sebuah perkawinan, karena hal tersebut jelas merugikan pihak suami/istri yang diselinhkuhi. Pasal Perzinahan didalam KUHP telah mengcover bagi suami/istri yang terbukti melakukan perselingkuhan dalam tanda kutip perzinahan dengan catatan harus ada laporan polisi yang dibuat.Â
Berangkat dari permasalahan tersebut, lantas terlintas ide apakah bisa dibuatkan sebuah perjanjian yang mengcover agar suami/istri didalam perkawinan dapat diminimalisir dari perbuatan selingkuh.Â
Untuk menjawab hal tersebut, pertama kita harus merujuk pada ketentuan pasal 1320 Kuhperdata mengenai syarat sah perjanjian dan asas kebebasan berkontrak yang berarti sepanjang perjanjian anti selingkuh dibuat memenugi kaidah pasal 1320 KUHPerdata tentunya hal tersebut dapat dibuat.Â
Perjanjian tersebut bisa dibuat sebelum dan/atau setelah perkawinan serta dapat dibuat baik secara dibawah tangan maupun secara notaril. Tentu pembuatan perjanjian tersebut perlu formula-formula yang matang dalam pembuatanya agar dapat mengcover kepentingan para pihak.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H