Mohon tunggu...
Rafif Nabil
Rafif Nabil Mohon Tunggu... Buruh - Contract Drafter/Law Writer

Contact me in rafif5nabil@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bisakah Dibuat Perjanjian Anti Selingkuh?

24 Mei 2023   18:17 Diperbarui: 24 Mei 2023   18:18 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perselingkuhan didalam perkawinan saat ini menjadi sebuah trusted issue di masyarakat. Hal tersebut tentunya bukan lah hal yang diharapkan didalam sebuah perkawinan, karena hal tersebut jelas merugikan pihak suami/istri yang diselinhkuhi. Pasal Perzinahan didalam KUHP telah mengcover bagi suami/istri yang terbukti melakukan perselingkuhan dalam tanda kutip perzinahan dengan catatan harus ada laporan polisi yang dibuat. 

Berangkat dari permasalahan tersebut, lantas terlintas ide apakah bisa dibuatkan sebuah perjanjian yang mengcover agar suami/istri didalam perkawinan dapat diminimalisir dari perbuatan selingkuh. 

Untuk menjawab hal tersebut, pertama kita harus merujuk pada ketentuan pasal 1320 Kuhperdata mengenai syarat sah perjanjian dan asas kebebasan berkontrak yang berarti sepanjang perjanjian anti selingkuh dibuat memenugi kaidah pasal 1320 KUHPerdata tentunya hal tersebut dapat dibuat. 

Perjanjian tersebut bisa dibuat sebelum dan/atau setelah perkawinan serta dapat dibuat baik secara dibawah tangan maupun secara notaril. Tentu pembuatan perjanjian tersebut perlu formula-formula yang matang dalam pembuatanya agar dapat mengcover kepentingan para pihak. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun