Mohon tunggu...
Rafif Nabil
Rafif Nabil Mohon Tunggu... Buruh - Contract Drafter/Law Writer

Contact me in rafif5nabil@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bedah Secara Hukum Pro Kontra Stut Motor Dapat Ditilang

17 Juli 2022   22:50 Diperbarui: 17 Juli 2022   23:18 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: kompas.com

Beredar kabar bahwa terdapat informasi yang menyatakan bahwa stut motor dapat ditilang karena dianggap melanggar salah satu ketentuan dalam Pasal 287 UU LLAJ ayat 6. 

Tetapi kabar tersebut sudah mendapat klarifikasi dari salah satu pemberitaan media online yang mana statement bapak dirlantas polda metro jaya, bapak Sambodo menyatakan bahwa  stut motor tidak ada ditilang dan seharusnya petugas ikut membantu dan menolong bukan menilang. Penulis mengapresiasi statement bapak Dirlantas terkait ini.

Bunyi Pasal 287 ayat 6 UULLAJ atau UU No 22 Tahun 2009

"Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor dijalan raya yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak sebesar Rp 250.000,-.

Komentar Penulis terkait isi Pasal tersebut
Penulis berpendapat bahwasanya klausul ini masih belum detail khususnya terkait tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.  Penulisan mencoba mencari aturan turunannya tetapi masih belum ketemu.  Sehingga terkait stut motor jika dikaitkan dengan pasal ini dapat ditilang tentu tidak bijaksana.

Stut Motor di dalam masyarakat

Pengendara motor melakukan stut motor tentu bukan tanpa alasan, mereka kesulitan mencari bengkel/mogok dan posisinya untuk sampai mencari bengkel atau SPBU sangat jauh sehingga stut motor dilakukan oleh masyarakat. 

Penulis pernah mendapat bantuan stutu motor ketika motor penulis mogok, penulis sangat terbantu, karena kita sebagai masyakat khususnya masyarakat Indonesia terkenal dengan keramahan dan tolong menolongnya tanpa terkecuali dijalan dan ditolong oleh orang tidak kenal, penulis sangat bersyukur saat itu.


Himbauan agar melakukan stut motor Secara Hati-hati
Menghimbau masyarakat agar melakukan stut motor secara hati-hati adalah hal yang paling bijak dilakukan bukan dengan menilang seperti informasi yang saat ini dibicarakan masyarakat.

Negara  Wajib Hadir Membantu Pemotor/Pengendara  yang Mengalami masalah di Jalan
Penulis mengatakan negara wajib hadir untuk membantu pengendara yang mengalami masalah dijalan dengan memberikan layanan derek gratis dijalan yang terkoneksi 24 jam untuk pengendara motor/mobil sehingga masyarakat bisa terbantu oleh pemerintah yang mempunyai kebijakan yang visioner yang tentunya akan membuat masyarakat bahagia, karena pengendara sepeda motor/motor  membayar kewajiban pajaknya setiap tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun