yang ancamanya diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2004, yaitu:
Pasal 81
(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Jadi Pembelajaran
Dalam kasus ini tentu yang jadi permasalahan adalah terdakwa melakukan persetubuhan dengan para korban dimana korbanya tidak sadar dan hal tersebut di Inggris dikategorikan sebagai suatu kejahatan. Semoga kasus ini jadi pembelajaran buat semua, agar tidak ada lagi kejadian serupa yang terulang khususnya di Indonesia.
refrensi:
[1]
KUHP
UU Nomor 35 Tahun 2004 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK