Mohon tunggu...
Rafif Nabil
Rafif Nabil Mohon Tunggu... Buruh - Contract Drafter/Law Writer

Contact me in rafif5nabil@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Stiker Khusus Mobil Pembawa Masyarakat Disabilitas pada Ganjil Genap Agar Tak Disalahgunakan

1 September 2019   17:43 Diperbarui: 1 September 2019   17:46 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jelang pemberlakuan efektif aturan yang baru mengenai perluasan ganjil genap, ada keistimewaan bagi masyarakat penyandang disibalitas. Jika mengacu pada peraturan yang berlaku hal tersebut mengacu pada pasal Pergub DKI  Jakarta No.155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap. Khususnya Pasal 4 huruf k yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan untuk kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.

Prosedur untuk mengajukan permohonan agar dapat mendapatkan stiker khusus kendaraan masyarakat yang membawa masyarakat disabilitas telah dipublish oleh dinas perhubungan DKI Jakarta yang dapat kita lihat melalui media sosial instagramnya (@dishubdkijakarta) pada 30/8. Disana tertulis syarat-syarat agar permohonan dapat diterima, kemudian akan langsung diverifikasi dengan tujuan untuk mengecek kebenaran akan permohonan yang telah diajukan.

Agar Tak Disalahgunakan

Tentu agar tidak disalah gunakan keistimewaan ini oleh pihak-pihak yang memanfaatkan celah ini, walaupun jika mengacu pada instagram dishub DKI Jakarta bahwasanya menggunakan sistem barcode agar tidak mudah dipalsukan. Tentu dalam melakukan verifikasi pihak dishub harus memegang komitmen agar menjalankan segala SOP sesuai prosedur dan tidak termakan bujuk rayu apabila ada pihak-pihak yang ingin mendapatkan stiker itu tapi sebenarnya tidak sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf k.

Selain itu dalam pengawasan dijalan raya pihak kepolisian selaku pihak yang dapat melakukan penindakan terkait adanya pelanggaran, tentu dapat melakukan pemeriksaan pada kendaraan yang memakai stiker disabilitas agar tidak disalahgunakan. Tujuannya tentunya bukan untuk menghambat teman-teman yang mengalami disabilitas melainkan agar tidak ada pihak-pihak yang menyalahgunakan stiker khusus mobil yang membawa  masyarakat disabilitas pada pelaksanaan ganjil genap.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun