Jelang pemberlakuan efektif aturan yang baru mengenai perluasan ganjil genap, ada keistimewaan bagi masyarakat penyandang disibalitas. Jika mengacu pada peraturan yang berlaku hal tersebut mengacu pada pasal Pergub DKI Â Jakarta No.155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap. Khususnya Pasal 4 huruf k yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan untuk kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
Prosedur untuk mengajukan permohonan agar dapat mendapatkan stiker khusus kendaraan masyarakat yang membawa masyarakat disabilitas telah dipublish oleh dinas perhubungan DKI Jakarta yang dapat kita lihat melalui media sosial instagramnya (@dishubdkijakarta) pada 30/8. Disana tertulis syarat-syarat agar permohonan dapat diterima, kemudian akan langsung diverifikasi dengan tujuan untuk mengecek kebenaran akan permohonan yang telah diajukan.
Agar Tak Disalahgunakan
Tentu agar tidak disalah gunakan keistimewaan ini oleh pihak-pihak yang memanfaatkan celah ini, walaupun jika mengacu pada instagram dishub DKI Jakarta bahwasanya menggunakan sistem barcode agar tidak mudah dipalsukan. Tentu dalam melakukan verifikasi pihak dishub harus memegang komitmen agar menjalankan segala SOP sesuai prosedur dan tidak termakan bujuk rayu apabila ada pihak-pihak yang ingin mendapatkan stiker itu tapi sebenarnya tidak sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf k.
Selain itu dalam pengawasan dijalan raya pihak kepolisian selaku pihak yang dapat melakukan penindakan terkait adanya pelanggaran, tentu dapat melakukan pemeriksaan pada kendaraan yang memakai stiker disabilitas agar tidak disalahgunakan. Tujuannya tentunya bukan untuk menghambat teman-teman yang mengalami disabilitas melainkan agar tidak ada pihak-pihak yang menyalahgunakan stiker khusus mobil yang membawa  masyarakat disabilitas pada pelaksanaan ganjil genap.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H