Mohon tunggu...
Rafif Nabil
Rafif Nabil Mohon Tunggu... Buruh - Contract Drafter/Law Writer

Contact me in rafif5nabil@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Audrey, Pesan Moral, dan Perspektif Hukum

10 April 2019   12:06 Diperbarui: 19 April 2019   11:17 5322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akan tetapi karena terduga pelaku masih dibawah umur maka terkait penegakan hukumnya, penegak hukum dalam hal ini tentunya mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Diperadilan anak dikenal yang namanya Diversi. Menurut pasal 1 angka 7 UU 11/2012.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar
peradilan pidana.

Akan tetapi diversi ada kriteria yang diatur dalam pasal 7  UU 11/2012 yaitu:

(1)Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib
     diupayakan Diversi.
(2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Pasal 8 ayat 3 UU 11/2012 Dalam Hal proses Diversi wajib memperhatikan:

a. kepentingan korban;
b. kesejahteraan dan tanggung jawab Anak;                                                                                                                                                     c.penghindaran stigma negatif;
d. penghindaran pembalasan;
e. keharmonisan masyarakat; dan
f. kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Harapan Keadilan 

Tentu muara dari atas kejadian yang telah terjadi adalah keadilan. Perspektif keadilan setiap orang memang berbeda-beda, akan tetapi dalam konteks ini harapan keadilan dari korban penganiyaan adalah hal yang utama yang diharapkan bisa diwujudkan dalam penegakan hukum, selain itu masyarakat lewat petisi yang lebih dari dua juta masyarakat juga mengharapkan agar terwujudnya keadilan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun