Mohon tunggu...
Rafif Nabil
Rafif Nabil Mohon Tunggu... Buruh - Contract Drafter/Law Writer

Contact me in rafif5nabil@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

5 Alasan Kenapa Serangan Fajar Bisa Terus Berulang Jelang Pemilu

6 April 2019   14:24 Diperbarui: 6 April 2019   19:03 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kelompok gabungan dari Panwaslu dan lembaga swadaya masyarakat, menyatakan menolak prkatik politik uang dalam pelaksanaan Pemilukada DKI Jakarta, pada aksi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (24/6/2012). Baik memberi atau menerima uang dalam pelaksanaan kampanye pemilukada dianggap sebagai praktik korupsi. (KOMPAS/LASTI KURNIA)

Serangan Fajar adalah cara yang tidak benarkan dengan memberikan uang kepada masyarakat agar memilih sesuai dengan apa yang diinginkan oleh si pemberi uang. Biasanya praktik nakal ini dilakukan ketika jelang pemilu. 

Bahkan kalau melihat dari konteks kata fajar berarti praktik nakal ini dilakukan ketika pagi hari. Berikut 5 alasan kenapa serangan fajar bisa terus berulang jelang pemilu.

Sumber: regional.kompas.com
Sumber: regional.kompas.com

1.  Serangan Fajar Dinilai Efektif Untuk Memenangkan Suara

Meski cara ini terlarang, akan tetapi ada saja yang tetap melakukan aksi ini, tentu pastinya aksi ini akan dilakukan secara diam-diam agar tidak ketahuan.

Sumber: regional.kompas.com
Sumber: regional.kompas.com

2. Sanksi  Serangan Fajar Tidak Ditakuti

"Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."

Pasal diatas adalah Pasal 523 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pemilu.  Jadi nanti kalau disaat pemilu ada yang ketahuan memberikan serangan fajar, kalau keciduk bisa kena pidana paling lama 3 tahun atau denda 36 juta paling banyak. 

Mungkin sanksi seperti ini tidak ditakuti makanya ada saja yang tetap nekat melakukan aksi nakal ini. Kita lihat saja nanti saat jelang pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun