Serangan Fajar adalah cara yang tidak benarkan dengan memberikan uang kepada masyarakat agar memilih sesuai dengan apa yang diinginkan oleh si pemberi uang. Biasanya praktik nakal ini dilakukan ketika jelang pemilu.Â
Bahkan kalau melihat dari konteks kata fajar berarti praktik nakal ini dilakukan ketika pagi hari. Berikut 5 alasan kenapa serangan fajar bisa terus berulang jelang pemilu.
1. Â Serangan Fajar Dinilai Efektif Untuk Memenangkan Suara
Meski cara ini terlarang, akan tetapi ada saja yang tetap melakukan aksi ini, tentu pastinya aksi ini akan dilakukan secara diam-diam agar tidak ketahuan.
2. Sanksi  Serangan Fajar Tidak Ditakuti
"Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."
Pasal diatas adalah Pasal 523 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pemilu. Â Jadi nanti kalau disaat pemilu ada yang ketahuan memberikan serangan fajar, kalau keciduk bisa kena pidana paling lama 3 tahun atau denda 36 juta paling banyak.Â
Mungkin sanksi seperti ini tidak ditakuti makanya ada saja yang tetap nekat melakukan aksi nakal ini. Kita lihat saja nanti saat jelang pemilu.