Strategi non penal ini diharapkan dapat berjalan seiring dengan upaya hukum pidana untuk memberantas korupsi di pertambangan timah, membangun tata kelola yang baik, dan menutup kerugian  yang diderita pemerintah. Hanya dengan komitmen yang kuat dari semua pihak dan penerapan strategi yang komprehensif, pemberantasan korupsi di pertambangan timah dapat dicapai secara efektif dan berkelanjutan.
Pengungkapan kasus ini bisa menjadi momentum untuk pembenahan fundamental pengelolaan SDA menggunakan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman yang melibatkan aspek regulasi, struktur penegak hukum, dan budaya masyarakat
1. Legal Substance: Revisi UU Tindak Pidana Korupsi untuk mencakup sektor swasta dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
2. Legal Structure: Peningkatan kualitas penegakan hukum oleh Kejaksaan RI dan pengawasan yang lebih baik oleh pemerintah dan masyarakat sipil.
3. Legal Culture: Meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat untuk mengurangi kecenderungan memilih jalur pintas dalam perizinan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H