Mohon tunggu...
rafie aulia
rafie aulia Mohon Tunggu... Seniman - mahasiswa

i like reading

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menengok Kasus Korupsi 271T dan Bagaimana Kita Dapat Mencegahnya?

24 Mei 2024   19:37 Diperbarui: 25 Mei 2024   10:46 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi marak terjadi setiap saat dan masalah serius yang dapat merusak berbagai aspek kehidupan masyarakat dan negara, seperti contoh kasus yang akhir akhir ini sedang hangat di perbincangkan yaitu kasus korupsi timah 271T

Kasus mega korupsi tersebut bertajuk dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk tahun 2015-2022. Sederhananya, kasus tersebut mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta yang dilakukan secara ilegal atau melawan hukum. Hasil pengelolaan tersebut pun dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

KORUPSI TIMAH 271T
Kejaksaan RI menjadi aktor penegak hukum di balik pengungkapan kasus tersebut dan setidaknya sudah 16 orang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun beberapa nama tersangka yang menjadi sorotan ialah Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi. Selain itu, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. Penghitungan kerugian keuangan negara Besaran angka kerugian keuangan negara atas praktik korupsi PT Timah pun menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana penghitungan kerugian keuangan negara sehingga sampai pada nominal tersebut.  

Biaya kerugian tersebut meliputi dana untuk menghidupkan fungsi tata air, pengaturan tata air, pengendalian erosi dan limpasan, pembentukan tanah, pendaur ulang unsur hara, fungsi pengurai limbah, biodiversitas (keanekaragaman hayati), sumber daya genetik, dan pelepasan karbon. Penghitungan nominal kerugian keuangan negara tersebut telah dilakukan oleh Ahli yang dihadirkan dari Penyidik, yaitu akademisi dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo, kasus timah sepanjang 2015-2022 telah menyebabkan kerugian Rp 271 T. Jumlah itu terdiri dari kerugian lingkungan (ekologis) Rp 157 T, kerugian ekonomi lingkungan Rp 60 T, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5 T. Selain itu, ada pula kerugian di luar kawasan hutan sekitar Rp 47 T. Kasus korupsi timah ini ternyata jadi jumlah paling besar kerugian yang ditanggung oleh negara

PENANGGULANGAN KEJAHATAN
Permasalahan korupsi di sektor pertambangan timah  Indonesia telah mencapai Rp 271 triliun, suatu keadaan yang sangat mengkhawatirkan dan memerlukan penyelesaian yang komprehensif maka mereka melakukan penyidikan mendalam, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti dan mempelajari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus tersebut.

Selain pendekatan peradilan pidana yang umum digunakan, diperlukan juga strategi non-kriminal yang menekankan pada pendekatan preventif dan holistik

1. Memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan meningkatkan transparansi, menerapkan praktik terbaik, dan melakukan pemantauan dan audit secara berkala berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Kroniisme

2. Reformasi regulasi  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan melakukan peninjauan dan penyempurnaan regulasi terkait pertambangan, menghilangkan konflik kepentingan, dan memperkuat sanksi atas pelanggaran

3. Keterlibatan masyarakat melalui peningkatan partisipasi, akses informasi dan kerjasama dengan LSM, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

4. Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, memberikan pelatihan dan digitalisasi sistem untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan

5. Kampanye publik untuk mengedukasi masyarakat, mendorong praktik bisnis yang bersih, dan melaporkan dugaan kegiatan ilegal, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 untuk mempercepat pemberantasan korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun