Mohon tunggu...
Rafi Dwi Ananta
Rafi Dwi Ananta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Menyukai menjelajah suatu tempat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menilik Kembali Organisasi Transnasional Hizbut Tahrir, Mengapa Banyak Negara-Negara di Dunia Melarangnya Termasuk Indonesia?

16 Desember 2022   10:26 Diperbarui: 17 Desember 2022   07:07 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Syaikh Taqiyuddin al-Nabhani merupakan pendiri Organisasi Hizbut Tahrir di Palestina pada tahun 1953. Tujuan utamanya adalah memulihkan kembali kehidupan Islam, menyebarkan dakwah Islam ke seluruh dunia, dan mendorong umat Islam untuk melanjutkan hidup sesuai dengan hukum Islam di bawah Sistem Kekhalifahan, atau dikenal sebagai "ala minhaj nubuwwah”. Ada tiga tahap di mana HT menjalankan proses dakwahnya untuk mencapai tujuannya yaitu, Tatsqif (pelatihan dan kaderisasi), Tafa'ul (kebersamaan dengan umat), dan istilām al-hukmi (mendapatkan kekuasaan dari umat). HT secara resmi mengumumkan keberadaannya di Indonesia sebagai Hizbut Tahir Indonesia (HTI). HTI awalnya masuk pada 1980-an, dimana Abd Rahman al-Baghdadi menjabat sebagai ketuanya.


Kemudian dalam perkembangannya, Hizbut Tahrir ini di belahan dunia, cukup banyak negara yang melarangnya. berikut ini beberapa negara-negara yang melarang HT:


1.Mesir
Secara resmi Pemerintahan Mesir melarang Hizbut Tahrir pada 1974. Pemicu larangan karena dianggap melakukan kudeta. Kemudian pada 2011 Hizbut Tahrir kembali aktif sejak masa Revolusi hingga kini, walaupun keberadaannya tidak diakui oleh negara Mesir.


2.Pakistan
Hizbut Tahrir tidak diizinkan untuk beroperasi di negara ini. Namun, mereka tidak benar-benar hilang karena masih aktif melalui media sosial. Otoritas Pakistan sendiri telah beberapa kali menahan anggota Hizbut Tahrir sejak pelarangan organisasi itu pada 2003.


3.Jerman
Tahun 2003 Dalam Pemerintahan Menteri dalam negeri Otto Schilly, Hizbut Tahrir tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun, karena dianggap sebagai organisasi yang menyebarkan kekerasan dan kebencian.


4.Rusia
Di negara Rusia Hizbut Tahrir disebut-sebut sebagai Party of Liberation, lalu pada tahun 2003 Mahkamah Agung Rusia memposisikan Hizbut Tahrir sebagai organisasi yang terlarang, tidak sampai disitu Rusia juga menggolongkan Hizbut Tahrir sebagai daftar kelompok teroris. Kasus-kasus peristiwa yang terjadi di Rusia, yaitu: pada tahun 2005, 9 orang yang dianggap berhubungan dengan Hizbut Tahrir diadili dan Pada 2015 sebanyak 20 orang pendukung Hizbut Tahrir ditahan di Moskwa


5.Bangladesh
Disebutkan kalau penolakan resmi terhadap Hizbut Tahrir sudah dilakukan sejak 2009 karena mengancam perdamaian. Meskipun itu, anggotanya disebutkan masih terus beraktifitas dan menambah anggota baru dengan cara berbagai konferensi.


6.Turkie
Di negara yang dipimpin oleh Erdogan itu, Hizbut Tahrir juga termasuk dalam daftar hitam. Bahkan, pada 1967 pimpinannya pernah ditahan. Pada 24 Juli 2009, polisi menangkap hampir 200 anggota orang-orang yang diduga menjadi anggota Hizbut Tahrir.


7.Negara-negara Asia Tengah
Hizbut Tahrir juga memasuki di negara-negara Asia tengah seperti Kazakhstan, Kyrgyzstan, Uzbekistan, Turkmenistan dan Tajikistan. Karena lantaran kegiatannya dianggap membahayakan & melakukan aktivitas yang mengarah pada kegiatan terorisme, lalu ke-lima negara tersebut akhirnya melarang aktifitas Hizbut Tahrir dan menangkap beberapa anggotanya.


8.Tiongkok
Negara menyatakan bahwa Hizbut Tahrir sebagai organisasi teroris dan Kebanyakan anggota-anggota Hizbut Tahrir di Tiongkok merupakan berasal dari daerah barat Xinjiang.


9.Malaysia
Larangan aktivitasnya Hizbut Tahrir tercatat pada 17 September 2015. Kementerian Agama Islam Malaysia di Selangor merumuskan fatwa bahwa ormas Hizbut Tahrir menyimpang.  Kemudian seorang Mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Malaysia Abdul Hakim Othman sempat melawan dengan mengadakan konferensi pers pada 4 Desember 2015, tapi langsung ditangkap oleh pihak berwajib.


10.Tunisia
Hizbut Tahrir dianggap organisasi yang radikal dan merusak ketertiban umum. Pengadilan militer diminta untuk melarang Hizbut Tahrir, Kemudian pada tahun 2016 Pengadilan Tunisia memberlakukan pelarangan Hizbut Tahrir.


11.Indonesia
Secara resmi menempatkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi organisasi terlarang yang harus dibubarkan pada Senin 8 Mei 2017. Pembubaran HTI ini dengan cara langsung diungkapkan dari Menko Polhukam Wiranto dan dihadiri oleh Menkum HAM Yasonna Laoli. HTI disebut melanggar aturan UU Ormas karena bertentangan dengan tujuan, asas, serta ciri dalam Pancasila dan UUD 1945.

Penulis: Rafi Dwi Ananta dan Elsa Kamilah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun