B. Faktor faktor penyebab perceraian
*KDRT
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu alasan yang dapat menjadi dasar untuk mengajukan cerai. Jika seorang suami atau istri mengalami kekerasan fisik, psikologis, atau seksual dari pasangannya, maka dia berhak untuk mengajukan permohonan cerai dengan alasan KDRT. Hal ini termasuk di antaranya penganiayaan fisik, pengancaman, pelecehan seksual, atau penelantaran.
*Perselingkuhan
Perselingkuhan atau zina juga dapat menjadi alasan untuk mengajukan permohonan cerai. Jika suami atau istri terbukti berselingkuh dengan orang lain, maka pasangan yang lain berhak untuk mengajukan permohonan cerai. Namun, alasan perselingkuhan harus dibuktikan secara hukum dan benar-benar terjadi.
*Kelainan Jiwa
Jika salah satu pasangan menderita kelainan jiwa atau gangguan mental, dan kondisi tersebut mengganggu kehidupan pernikahan, maka pasangan yang lain dapat mengajukan permohonan cerai. Namun, alasan ini harus didukung oleh bukti dan pengobatan yang telah dilakukan.
*Tak Mampu Memenuhi Kewajiban Pernikahan
Suami atau istri yang tidak mampu memenuhi kewajiban pernikahan seperti memberikan nafkah, memberikan perlindungan, atau memberikan kasih sayang dapat menjadi alasan bagi pasangan yang lain untuk mengajukan permohonan cerai.
*Perbedaan Agama
Perbedaan agama antara suami dan istri dapat menjadi alasan bagi salah satu pasangan untuk mengajukan permohonan cerai. Namun, alasan ini harus dibuktikan secara hukum dan harus terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama.
*Hilangnya Hubungan Suami-Istri
Kehilangan hubungan suami-istri secara emosional atau tidak adanya lagi rasa cinta di antara mereka dapat menjadi alasan bagi pasangan yang lain untuk mengajukan permohonan cerai.
*Kehidupan Seksual yang Buruk
Kehidupan seksual yang buruk atau ketidaksesuaian dalam hubungan seksual juga dapat menjadi alasan bagi pasangan untuk mengajukan permohonan cerai.
*Terpisah dalam Waktu yang Lama
Jika suami dan istri telah terpisah selama waktu yang lama dan tidak mungkin untuk bersatu kembali, maka pasangan yang lain berhak untuk mengajukan permohonan cerai. Namun, alasan ini harus didukung oleh bukti dan harus terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama.
*Adanya Kecurangan dalam Pernikahan
Jika ada kecurangan atau penipuan yang terjadi selama pernikahan, seperti salah satu pasangan melakukan tindakan kriminal atau menyembunyikan hal-hal penting dalam pernikahan, maka pasangan yang lain berhak untuk mengajukan permohonan cerai.
*Penyalahgunaan Narkoba
Jika suami atau istri terbukti menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang dan hal tersebut mengganggu kehidupan pernikahan, maka pasangan yang lain berhak untuk mengajukan permohonan cerai. Namun, alasan ini harus didukung oleh bukti dan harus terbukti secara hukum.
*Terjadinya KDRT terhadap Anak
Jika terdapat kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh salah satu pasangan terhadap anak, maka pasangan yang lain berhak untuk mengajukan permohonan cerai. Hal ini termasuk penganiayaan fisik, pengancaman, atau penelantaran.
*Persoalan Finansial
Persoalan finansial, seperti hutang yang menumpuk atau masalah keuangan lainnya dapat menjadi alasan bagi pasangan untuk mengajukan permohonan cerai. Namun, alasan ini harus didukung oleh bukti dan harus terbukti secara hukum.
*Perbedaan Pandangan dan Kepribadian
Perbedaan pandangan dan kepribadian antara suami dan istri dapat menjadi alasan bagi pasangan yang lain untuk mengajukan permohonan cerai. Namun, alasan ini harus dibuktikan dengan baik dan harus terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama.
*Meninggal Dunia
Jika salah satu pasangan meninggal dunia, maka pasangan yang lain berhak untuk mengajukan permohonan cerai. Hal ini dikarenakan pernikahan menjadi tidak sah lagi setelah adanya kematian salah satu pasangan.
C. Alasan perceraian
Dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan diterangkan adanya 6 sebab yang dapat dijadikan alasan perceraian, baik untuk menjatuhkan talak maupun cerai gugat. Adapun alasan-alasan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Salah satu pihak atau pasangan melakukan zina, merupakan pemabuk, pemadat, penjudi, dan perbuatan lainnya yang sukar disembuhkan.
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
3. Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4. Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
5. Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Alasan Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam
Dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI, alasan perceraian dalam Islam diatur secara tegas dalam Pasal 116 KHI. Pasal tersebut memuat delapan sebab yang dapat dijadikan alasan perceraian, yakni sebagai berikut.
1. Salah satu pihak atau pasangan berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
3. Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4. Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
5. Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat berat atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
6. Di antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
7. Suami melanggar taklik talak.
8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Gugatan perceraian karena alasan salah satu pihak meninggalkan rumah tanpa izin dapat diajukan setelah dua tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah. Kemudian, gugatan karena alasan ini dapat diterima jika tergugat (pihak yang meninggalkan) menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau kembali ke rumah (Pasal 133 KHI).
Gugatan perceraian karena alasan terus terjadi perselisihan di antara suami dan istri dapat diterima jika Pengadilan Agama telah mengetahui penyebab terjadinya perselisihan dan telah mendengar pihak keluarga serta orang-orang terdekat dari pasangan suami-istri tersebut (Pasal 134 KHI).
Gugatan perceraian karena alasan salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau lebih berat, dapat diajukan dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Pasal 135 KHI).
D. Dampak dan Akibat dari Perceraian