Mohon tunggu...
Rafi Mohammad Alfadhl
Rafi Mohammad Alfadhl Mohon Tunggu... Mahasiswa Aktif Pendidikan Bahasa Arab UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab UIN Sunan Gunung Djati Bandung Hobi berimajinasi, menulis dan berdiskusi.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Krisis Moral: Pejabat yang Suka Makan Uang Haram

18 April 2023   09:06 Diperbarui: 18 April 2023   09:34 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Walikota Bandung Korupsi.

Judul Hanya Pemanis

Bertemu lagi di channel Rafi yang begini adanya heheh, kebetulan mood nya lagi bagus, jadi yaa kita langsung cuss aja bahas topik yang satu ini. 

Satu minggu terkhir saya dikejutkan dengan pemberitaan bahwa Walikota Bandung, Al-Ustadz Yana Mulyana ditangkap KPK dengan OTT (Operasi tangkap tangan) Sebagaimana dilansir laman aclc.kpk.go.id, menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP setidaknya tertangkap tangan bisa diartikan tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya. 

Yaa begitulah definisi dari OTT yang saya coba kutip dari laman KPK. Sontak saya terkaget, terheran-heran kok bisa yaa Al-Ustadz tertangkap. eitss bukan itu sih kagetnya, kok bisa sih Pak Walikota melakukan korupsi? apa karena Kurang Uang? Miskin kah? atau bagaimana? Padahal Al-Ustadz Yana tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp8,5 miliar (sumber LHKPN). yasudahlah nanti kita bahas kenapa-kenapanya. Dahulu saat masih berada di bangku sekolah, Guru saya pernah bilang bahwa mencontek (tidak jujur/membohongi kemampuan diri) ketika Ujian merupakan benih-benih calon Koruptor. Sebenarnya tidak ada hubungan antara mencontek dengan Korupsi . Namun, tindakan mencontek dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan kejujuran yang dapat membentuk perilaku tidak jujur di masa depan. 

Sebenarnya Apa sih arti Korupsi ?

Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Kata corruptio masuk dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

 

Korupsi dianggap kejahatan luar biasa karena dilakukan secara sistemik, kompleks dan terencana oleh para penyelenggara negara. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah itu meningkat 8,63% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 533 kasus. Dari berbagai kasus tersebut, ada 1.396 orang yang dijadikan tersangka korupsi di dalam negeri dan kerugian negara ditaksir mencapai  Rp 42,747 triliun. Jumlahnya juga naik 19,01% dibandingkan pada 2021 yang sebanyak 1.173 tersangka. Secara rinci, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi lembaga penegak hukum yang paling banyak menangani korupsi pada 2022, yakni 405 kasus. Kejagung pun menetapkan 909 orang sebagai tersangka rasuah pada tahun lalu.

Penyebab terjadinya praktik korupsi juga macam-macam, setidaknya dapat kita bagi dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor Internal antara lain :

1. Sifat serakah/tamak/rakus manusia

Keserakahan dan tamak adalah sifat yang membuat seseorang selalu tidak merasa cukup atas apa yang dimiliki, selalu ingin lebih. Dengan sifat tamak, seseorang menjadi berlebihan mencintai harta. Padahal bisa jadi hartanya sudah banyak atau jabatannya sudah tinggi. Dominannya sifat tamak membuat seseorang tidak lagi memperhitungkan halal dan haram dalam mencari rezeki. Sifat ini menjadikan korupsi adalah kejahatan yang dilakukan para profesional, berjabatan tinggi, dan hidup berkecukupan. 


2. Moral yang lemah

Seseorang dengan moral yang lemah mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Aspek lemah moral misalnya lemahnya keimanan, kejujuran, atau rasa malu melakukan tindakan korupsi. Jika moral seseorang lemah, maka godaan korupsi yang datang akan sulit ditepis. Godaan korupsi bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahan, atau pihak lain yang memberi kesempatan untuk melakukannya. 

Faktor Eksternal :

1. Lemahnya sistem pengawasan dan kontrol: 

Sistem pengawasan dan kontrol yang lemah dapat memungkinkan tindakan korupsi terjadi tanpa terdeteksi. Hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, serta kurangnya kekuatan dan kemandirian lembaga-lembaga pengawasan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

2. Sistem politik yang tidak stabil

Sistem politik yang tidak stabil, seperti perubahan kepemimpinan yang sering terjadi dan kurangnya kesinambungan kebijakan dapat memperumit upaya pencegahan dan penanganan korupsi.

Solusi Yang ditawarkan untuk menghentikan praktik korupsi sebenarnya banyak, tapi disini saya akan memberikan setidaknya 5 cara yang dapat menghentikan Budaya Menjijikan ini, diantaranya :

1. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas (Eksternal)

2. Penguatan lembaga Pengawasan (Eksternal)

3. Penegakan Hukum yang Tegas (Eksternal)

4. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat (Eksternal)

5. Pendidikan Moral (Internal)

Bandung, 18 April 2023

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!

7 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun