4) Orang yang mendapat persetujuan tertulis dari pasien atau keluarga pasien
Sehingga diluar kategori tersebut rumah sakit bisa di tutuntut jika memberika data rekam medis pasiennya kepada orang lain yang tidak berkepentingan.
Lantas bagaiman jika sudah dilakukan permintaan isi rekam medis ternyata pihak rumah sakit atau dokter tidak mau memberikanya. Pihak pasien dan keluarganya dapat melakukan upaya-upaya hukum yang antara lain adalah dengan menggugat atau menuntut rumah sakit baik secara perdata maupun pidana (pasal 32 huruf q UU NO.44 Tahun 2009 tentang rumah sakit) dan mengeluh pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan(pasal 32 huruf r UU NO.44 tahun 2009 tentang rumah sakit ).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H