Mohon tunggu...
Rafi Bachtiar
Rafi Bachtiar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Pasien atas Isi Rekam Medis Kedokteran

26 Oktober 2022   00:13 Diperbarui: 7 November 2022   18:14 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4) Orang yang mendapat persetujuan tertulis dari pasien atau keluarga pasien

Sehingga diluar kategori tersebut rumah sakit bisa di tutuntut jika memberika data rekam medis pasiennya kepada orang lain yang tidak berkepentingan.

Lantas bagaiman jika sudah dilakukan permintaan isi rekam medis ternyata pihak rumah sakit atau dokter tidak mau memberikanya. Pihak pasien dan keluarganya dapat melakukan upaya-upaya hukum yang antara lain adalah dengan menggugat atau menuntut rumah sakit baik secara perdata maupun pidana (pasal 32 huruf q UU NO.44 Tahun 2009 tentang rumah sakit) dan mengeluh pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan(pasal 32 huruf r UU NO.44 tahun 2009 tentang rumah sakit ).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun