Di tulis oleh Rafi Bachtiar Ramadhan H Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang (UNISSULA) & Dr.Ira Alia Maerani,S.H,M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unissula)Â
Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan oleh rumah sakit dan/atau  dokter kepada pasien. (penjelasan pasal 46 ayat (1) uu praktik kedokteran dilindungi hukum.
Kewajiban membuat rekam medis atas semua tindakan dan pelayanan yang diberikan kepada pasien menjadi kewajiban dan tanggungjawab dokter, dokter gigi dan rumah sakit yang menangani pasien tersebut.Â
Hal ini telah diatur dalam ketentuan pasal 46 ayat (1) uu NO.29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, yang menyatakan bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis pasienya.
Rekam medis tersebut harus dipastikan selalu terjaga kerahasianya dari pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan dan tidak bertanggungjawab. Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab secara bersama-sama antara dokter dan pihak rumah sakit dimana dokter tersebut bekerja.Â
Dokumen rekam medis adalah milik dokter dan dokter gigi terkait, namun mengenai isi dari rekam medis tersebut adalah hak milik dari pasien dan atau keluarganya.Â
Salah satu hak pasien dalam menerima pelayanan dokter dan rumah sakit adalah mendapatkan isi rekam medis atas pelayanan dan tindakan pengobatan yang dilakukan dokter tersebut. Isi rekam medis tersebut nantinya diberikan oleh dokter atau rumah sakit dalam bentuk ringkasan rekam medis atau yang sering juga dikenal dengan resume medis.
Berdasarkan ketentuan pasal pasal 12 ayat (4) permenkes 269/2008 dapat diketahui bahwa yang berhak untuk mendapatkan ringkasan rekam medis atau resume medis yaitu:
1) Pasien
2) Keluarga Pasien
3) Orang yang diberi kuasa oleh pasien atau keluarga pasien