Mohon tunggu...
Muahammad Rafi Shiddiq
Muahammad Rafi Shiddiq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

ya gini aja deh hahhaha

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sulitnya Memperoleh Hak Sertifikasi untuk Tanah yang Berbatasan dengan Kawasan Kota Baru Parahyangan

9 Februari 2023   21:46 Diperbarui: 9 Februari 2023   21:59 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : www.kotabaruparahyangan

Sertifikasi tanah yang sah juga bisa memberikan keamanan bagi pemilik tanah dan mempermudah proses pembiayaan, karena bank dan lembaga keuangan lain biasanya memerlukan bukti  fisik legalitas tanah sebelum memberikan pinjaman.

Dengan demikian, harapan dari permasalahan sertifikasi tanah adalah untuk memastikan adanya hak atas tanah yang sah dan untuk meningkatkan stabilitas dan keamanan dalam hal tanah, sehingga dapat mempermudah proses transaksi dan pembiayaan.

Kesimpulan dari permasalahan sertifikat tanah ini adalah bahwa masalah ini menimbulkan berbagai macam konsekuensi negatif bagi pemilik tanah dan masyarakat pada umumnya. Beberapa konsekuensi negatif tersebut meliputi:

  1. Kekurangan hak atas tanah: Pemilik tanah yang memiliki sertifikat tanah yang belum diakui tidak dapat memperoleh hak atas tanah mereka secara sah dan memiliki risiko kehilangan tanah tersebut.
  2. Konflik tanah: Permasalahan sertifikat tanah yang belum diakui dapat menimbulkan konflik tanah antara pemilik tanah dan pihak lain, yang dapat mempengaruhi stabilitas dan keamanan masyarakat.
  3. Kemudahan transaksi tanah terhambat: Sertifikat tanah yang belum diakui membuat transaksi jual beli tanah menjadi lebih sulit dan bahkan mungkin tidak dapat dilakukan sama sekali.
  4. Keterbatasan akses pembiayaan: Pemilik tanah yang memiliki sertifikat tanah yang belum diakui mungkin tidak dapat mengakses pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan lain.

Kesimpulan dari permasalahan sertifikat tanah yang belum diakui adalah bahwa perlu adanya upaya untuk mengatasi masalah ini agar dapat memastikan hak atas tanah yang sah, mengurangi konflik tanah, mempermudah transaksi jual beli tanah, dan membantu pemilik tanah untuk mengakses pembiayaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun