atau pemerintah yang memiliki kewenanganlah yang harus disalahkan karena kinerjanya yang tidak maksimal seperti memberikan kontruksi yang tidak sesuai speksifikasi teknis, pembangunan drainase yang tidak sempurna dan minimnya pengawasan sehingga sering dilewati kendaraan dump truck yang over dimension yang melanggar aturan dari ketetapan kepala daerah, karena mengutip hasil dari suatu sumber platform digital terpercaya diketahui bahwa serapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten tangerang pertahun 2023 mencapai hingga 77,95 persen atau Rp.6,4 triliun dari target APBD sebesar Rp.8,3 triliun, sehubungan dengan permasalahan ini memang belum bisa diketahui lebih pasti apa yang menjadi inti penyebabnya.
Namun dengan serapan APBD yang ditargetkan mencapai sebesar Rp.8,3 triliun ini diharapkan semoga kedepanya pembangunan infrastuktur dan fasilitas jalan disetiap daerah kecamatan yang berada di kab.tangerang terutama di kec.keronjo, kec.kresek dan kec.mekarbaru terus di laksanakan dengan pengawasan yang sistematis guna menghindari perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum tertentu.
karena Infrastruktur jalan yang baik dan memadai ,memiliki peran penting untuk menunjang kehidupan masyarakat di suatu wilayah baik kota atau desa. Ketiadaan infrastruktur jalan yang baik dan memadai dapat memberikan berbagai dampak negatif yang langsung dirasakan oleh masyarakat, seperti sering terjadinya kecelakaan yang bahkan sampai merenggut nyawa dan menambahnya tindak kriminalitas di jalanan akibat kurang memadainya infrastuktur penerangan lampu jalan serta hal yang paling ditakutkan adalah akan terjadinya kesenjangan dan ketimpangan ekonomi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H