Mohon tunggu...
Raffi Ahmad Wildan
Raffi Ahmad Wildan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menikmati Hidup dan Berserah diri kepada Allah SWT

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekuatan Proteksi atas Komoditas Burung Walet

21 Maret 2024   22:55 Diperbarui: 21 Maret 2024   23:00 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Liberalisasi perdagangan merupakan sebuah konsep yang mengedepankan atas kebebasan dalam pasar. Mengacu pada sebuah proses pengurangan hambatan pada perdagangan internasional, yang memungkinkan barang dan jasa dari berbagai negara dapat bersaing tanpa ada hambatan. Konsep ini didasarkan pada keyakinan bahwa perdagangan bebas dapat mengarah pada pertumbuhan ekonomi, biaya konsumen yang lebih rendah, dan peningkatan efisiensi. Sehingga dengan kaitannya pada hambatan tarif dan non-tarif, dapat membebaskan pelaku ekonomi dalam berdagang. Menjadikan atas efek makroekonomi dan distribusi yang signifikan.

              Liberalisasi perdagangan telah menjadi faktor penting dalam ekonomi global sejak dibentuknya Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) pada tahun 1947 dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada tahun 1995. Dimana WTO memiliki mekanisme pengawasan yang efisien, seperti pengikatan tarif dan prosedur notifikasi, yang memberikan kontribusi signifikan terhadap transparansi dan prediktabilitas rezim perdagangan anggota WTO. Penerimaan komitmen eksternal dan kemauan politik untuk melakukan reformasi perdagangan sangat penting bagi keberhasilan liberalisasi perdagangan di negara-negara transisi.

              Salah satu tujuan utama atas kebijakan liberalisasi perdagangan adalah untuk Menurunkan biaya konsumen, mendorong efisiensi yang lebih besar dengan mendorong persaingan dan memaksa perusahaan-perusahaan untuk menurunkan biaya dan meningkatkan kualitas, membantu mengintegrasikan ekonomi, yang mengarah pada kerja sama dan saling ketergantungan yang lebih besar di antara negara-negara, serta dapat menciptakan suatu negara menjadi lebih menarik bagi investasi asing, karena menciptakan lingkungan bisnis yang lebih terbuka dan dapat diprediksi. Dorongan ini menjadi bukti atas konsep liberalisme perdagangan merupakan suatu hal yang mengarah ke positif. Namun faktanya tidak juga.

              liberalisasi perdagangan dapat menyebabkan hilangnya pekerjaan dan stagnasi upah di industri-industri tertentu, karena barang-barang yang lebih murah dari luar negeri membanjiri pasar domestik. Hal ini dapat menjadi tantangan tersendiri bagi negara-negara dengan ekonomi yang lebih lemah atau industri yang tidak memiliki posisi yang baik untuk bersaing di pasar global. Kapitalis disini bergerak dengan membuat pasar menjadi produk dominannya. Kekuatan yang dimiliki oleh perusahaan yang berpengaruh di global, menyoroti atas pentingnya mempertimbangkan dampak distribusi dari liberalisasi perdagangan, karena hal ini dapat mempengaruhi kelompok-kelompok yang berbeda di dalam suatu negara secara berbeda.

              Maka dari itu banyak negara juga menggunakan konsep atass protektionism sebagai pertahanan atas pengaruh kekuatan pasar yang didominasi oleh negara yang lebih berkembang. Proteksi ini mampu menahan yang memfasilitasi penyesuaian terhadap keseimbangan perdagangan bebas yang baru dan memberikan dukungan kepada kelompok-kelompok yang rentan salh satunya yaitu pada perusahaan domestic. Proteksi ini berisi kan atas kebijakan Tarif seperti pada pajak, kuota, serta non tariff yang dapat dari kebijakan spesifik dari yang ada di sebuah negara ataupun juga lisensi impor, atau standar kualitas produk.  Supaya dapat Melindungi industri dalam negeri,  Melindungi lapangan kerja dalam negeri, Alasan strategis, Tekanan politik,  Melindungi budaya, dan juga Mencegah adanya Dumping atau penjualan barang tujuan yang dimurahkan dari harga pasar.

Menariknya proteksi ini bergerak dengan fokus atas kekuatan ekspor untuk bergerak dalam bidang ekonomi dan sangat berupaya untuk mengurangi keterlibatan impor didalam negaranya supaya negaranya dapat menghasilkan surplus. Namun proteksi in bisa juga dimanfaatkan supaya dapat menguntungkan satu pihak atau adanya zero sum.

Melihat dari kasus komoditas burung walet, pada tahun 2011 di Tiongkok mengajukan sebuah kebijakan baru yang mendestinasikan atas komoditas burung walet diberhentikan impornya dengan alasan atas keamanan kesehatan. Dengan memberikan solusi atas produk burung walet perlu dipindahkan kepada inspeksi di Hongkong karena adanya isu virus H5N1 atau flu burung, menghasilkan atas harga burung walet menjadi terjun bebas.

Pemain utama dalam perdagangan komoditas ini yaitu ada pada negara Indonesia dan Malaysia. Dimana bagi Indonesia komoditas ini penting karena komoditas ini mencakup 3% GDP negara Indonesia dari sektor non-migas. Indonesia dapat menghasilkan 80 hingga 93% sarang burung walet dunia. Maka dari itu hal ini sangat mengejutkan karena Tiongkok yang mampu menyerap 60% hingga 85% sarang burung walet dunia pertahun menjadikan Tiongkok destinasi utama dalam perdagangan sarang burung walet. Dimana digunakan untuk bahan utama makanan kelas atas di Tiongkok dan merupakan komoditas penting untuk pengembangan obat -- obatan herbal.

Solusi yang disediakan oleh Tiongkok untuk menghadapi permasalahan ini adalah, impor sarang burung walet yang berasal dari Indonesia dan Malaysia harus dikirim via Hongkong, maka inspeksi akan dilakukan oleh pihak Hongkong sendiri. Beberapa pelaku bisnis sarang burung walet merasa tidak puas dengan solusi yang diberikan, karena dengan mengirimkan sarang burung walet ke Hongkong harga jual komoditas ini menjadi turun drastis (Faruq 2015). Maka dengan menggunakan non-tariff barrier Tiongkok dapat mengalihkan impor sarang walet menuju Hongkong dan menstabilkan harga mentah sarang burung walet. Salah satu fakta penting yang perlu lebih diteliti yaitu Perantara dari hongkong ini ada hubungan kedua pihak yaitu Tiongkok dan Hongkong yang memiliki kerjasama integrasi ekonomi bersama yang dinamakan CEPA (Closer Economic Partnership Agreement).

Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk proteksi dimana muncul adanya intervensi pemerintah untuk mengkontrol perdagangan internasional dengan menggunakan Non-Tariff Barriers. Dengan mengubah kebijakan proteksi menjadi sebuah price control, yang dimana Tiongkok menurunkan nilai renminbi terhadap dollar. Caranya yaitu transaksi pembelian sarang burung walet mentah di Hongkong mewajibkan untuk menggunakan mata uang renminbi sehingga harga yang dibayar akan jauh lebih murah. Kemudian ketika pemerintah Tiongkok berhasil mengeluarkan produk derivasi sarang burung walet, baik bertujuan untuk dijual di pasar domestik maupun pasar internasional melalui penurunan mata uang ini pajak dan tariff dari negara penerima barang Tiongkok akan tidak berimbas terhadap harga jualnya sehingga memiliki daya saing yang lebih baik.

Maka dapat disimpulkan bahwa munculnya kebijakan proteksi yang dikeluarkan Tiongkok atas komoditas Burung Walet mengarahkan kepada tindakan diskriminasi terhadap produk impor barang. aspek ketergantungan Tiongkok inilah yang menyebabkan kebijakan diskriminasi impor muncul sebagai salah satu cara untuk mengkontrol sarang burung walet Indonesia. Pada kasus ini pemerintah tiongkok membuat aturan yang lebih menguntungkan untuk produsen domestik dari persaingan ekonomi  dalam koridor kesehatan dan bersifat tidak rasional. Sehingga memaksakan para pebisnis burung walet di Indonesia maupun Malaysia untuk tunduk atas kebijakan ini yang dtidak sesuai atas konsep perdagangan liberalisme karena muncul atas zero sum game. Maka Proteksi pada kasus ini merusak atas unsur pada negara berkembang dapat mengakses pasar yang sangat negara maju yang sangat terlindungi sehingga membantu mempromosikan pembangunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun