Dari pengamatan penulis, toko yang ada di jalan Tasura masih beroperasi hingga artikel ini ditulis.
Berbeda dengan yang ada di kampung Setan (baca "e" dalam "senam") dan kampung Karangploso. Di Setan, toko berjejaring (Indomaret) justru menempel pasar dan hampir berseberangan dengan rivalnya (Alfamart). Di Karangploso, Indomaret dengan pasar Sambilegi (jalan Solo) berjarak tak lebih dari 100 meter.
Menurut saya sendiri, kedua toko di Setan dan Karangploso sebenarnya melanggar peraturan, bila dilihat dari jarak yang diperbolehkan, tapi entah mengapa masih berdiri kukuh hingga sekarang.
Penolakan toko berjejaring bukanlah argumen tanpa dasar atau hanya momok perekonomian akar rumput, tapi ini juga diatur dalam Perda Nomor 18 tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomer 18/2012.
Demi menyelamatkan perekonomian akar rumput, sudah seharusnya pemerintah daerah mulai memperhatikan masalah-masalah seperti itu, mengingat pertumbuhan toko berjejaring legal maupun ilegal yang sangat tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H