Mohon tunggu...
Rafdiansyah  MHI
Rafdiansyah MHI Mohon Tunggu... Penulis - Penghulu Ahli Muda

Juara 1 Nanang Banjar Tahun 2004, Nanang Banjar Komunikatif 2003

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gedung Kantor Urusan Agama yang Berwibawa? Bisa!

1 Oktober 2020   14:20 Diperbarui: 1 Oktober 2020   14:59 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ADAKAH  hubungannya eksistensi Kantor dengan kewibawaan dalam menjalankan fungsi pelayanan publik?  

NAH pertanyaan seperti ini kadang sepintas terkesan sepele, dan receh, namun jawabannya akan selaras dengan makna wibawa itu sendiri, apakah sebenarnya kewibawaan itu? apakah langsung bersinggungan dengan pelayanan publik. Kita jawab. 

Kewibawaan asal katanya wibawa, dalam kamus Bahasa Indonesia, wibawa memiliki pengertian pembawaan untuk dapat menguasai dan mempengaruhi, dihormati orang lain melalui sikap dan tingkah laku melalui kepemimpinan serta memiliki daya tarik (KBBI). 

Wibawa dalam KBBI adalah kata sifat yang melekat pada karakter seseorang yang disegani. Berarti tidak ada hubungannya dengan bentuk dan ciri fisik sebuah kantor. Hanya saja jika citra keadaan kantor tampak menarik , futuristik dan berkarakter, ditambah pelayanan publik yang mantap, pasti akan bermuara pada membangun sifat kewibawaan tadi. 

Apalah artinya, bangunan fisik gedung yang baik tidak disertai pelayanan yang mantap, kesan yang timbul dari sang pengguna layanan (masyarakat) akan berbeda. Sampai disini bisa dipahami bahwa tidak ada kantor yang berwibawa dan tidak berwibawa, karena letaknya bukan pada fisik gedungnya saja, tetapi perpaduan dengan sumberdaya manusia didalamnya. untuk hal ini kita sepakat saja bukan?

Selanjutnya, mengapa kantor urusan agama harus dibangun dengan tipikal tertentu bahkan futuristik. Apakah sebuah keharusan? 

Menurut pendapat kami, sudah selayaknya bangunan fisik KUA kecamatan dibuat sefuturistik mungkin,memakai kaidah teknis pembangunan gedung modern yang mencitrakan perubahan besar dalam semangat melayani masyarakat dan harus segera dimulai. 

Beberapa gedung milik pemerintah mencerminkan visi lembaganya, sebut saja gedung Mahkamah Agung yang kokoh dengan pilar-pilar, apakah tanpa makna? Gedung KUA Kecamatanpun wajib berbenah agar lebih berkarakter. 

Menurut hemat kami, Gedung KUA Kecamatan berkarakter itu adalah gedung KUA yang dibangun dengan semangat reformasi dan pelaksanaan budaya kerja yang terintegrasi, sifat-sifat dalam budaya kerja kementerian agama ini yang harus diusung konsepnya sehingga mencerminkan gedung yang representatif. Lima budaya kerja tadi yakni, integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan, jika dicitrakan dalam sebuah gedung KUA sudah bisa menebak bukan?

Sejalan dengan soal gedung KUA yang refresentatif, pemerintah melalui Kementerian Agama menargetkan, pada  tahun 2024, seluruh gedung KUA akan kokoh berdiri. 

Sebagaimana wawancara Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, Prof. Kamaruddin Amin saat menghadiri kegiatan Bimtek Layanan Prima Penghulu Provinsi Banten, di Tangerang, Kamis (17/09) bersama panjimas.com. "

Saya targetkan empat tahun ke depan, gedung KUA kita sudah bagus semua," ( dikutip dari Panjimas.com,19/09/2020). Tahun 2020, Kementerian Agama merehab 1700 gedung yang bersumber dari anggaran optimalisasi, dengan rincian rehab berat Rp.200 juta dan rehab ringan Rp.100 juta.

Sebagaimana diketahui, pembangunan gedung KUA melalui skema SBSN  sudah berjalan sejak tahun 2015. Data yang bisa dihimpun sebanyak 5.945 jumlah KUA di Indonesia, 1.089 di antaranya sudah gedung baru yang dibangun dari anggaran rupiah murni dan SBSN. Untuk 2021, pembangunan gedung baru KUA ditargetkan sebanyak 135 unit melalui skema SBSN. "Jadi kantornya dulu (yang diperbaiki). Kalau tidak diperbaiki maka KUA kita tidak berwibawa," demikian kutipan wawancara media online Panjimas.com dengan Prof.Kamarudin Amin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun