Berdasarkan data dan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa cyber jihad telah dilakukan dalam jangka waktu yang lama, bukan sebagai alternatif jihad konvensional di tengah pandemi namun memang telah menjadi cara lama dalam radikalisasi. Upaya ini semakin gencar dilaksanakan dalam masa pandemi, semakin mudah pula ditargetkan pada generasi muda penerus bangsa sebab internet sangat dekat dengan mereka. Cyber Jihad ini secara langsung maupun tidak langsung, telah menimbulkan bahaya terhadap ideologi bangsa.
Tindakan penanggulangan telah dilakukan oleh penegak hukum terorisme di Indonesia dengan data total penegakan hukum tindak pidana terorisme yang dilakukan Densus 88 AT Polri mulai bulan Januari-Agustus 2020 tercatat sebesar 132 tersangka di berbagai wilayah Indonesia dengan strategi soft-hard power yaitu mengedepankan pre-emtif strike dan menjatuhkan hukuman dengan pemberatan, memonitor secara ketat pergerakan jaringan teror termasuk aliran dana teroris termasuk e-commerce, pengamanan terhadap objek vital, monitoring pergerakan di cyberspace, meningkatkan upaya kontra radikalisasi dan deradikalisasi, serta sinergitas antar lembaga dan stakeholder. Cyber Jihad ini tidak dapat diatasi secara konvensional saja, namun juga harus ditanggulangi secara modern. Pemerintah berperan dalam monitoring situs-situs berbau radikal di internet, dan supervisi orangtua juga berperan dalam penggunaan internet oleh anak maupun remaja.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI