Mohon tunggu...
Rafa qonitah
Rafa qonitah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya senang membaca buku ensiklopedia, buku buku tentang sejarah dan konspirasi dunia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskriminasi di Tengah Jaminan Perlindungan Hak Beragama yang Dijanjikan Pemerintah

9 Juli 2023   19:33 Diperbarui: 9 Juli 2023   19:55 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era modern ini, beragam hal seperti teknologi, budaya, pemikiran baru dapat semua orang akses dengan mudah sehingga ia berkembang dengan cepat dalam lingkungan diikuti dengan perubahan masyarakat yang menyeimbangi pergerakan tersebut. 

Masyarakat seolah telah mampu beradaptasi dengan hal yang berkaitan, keberagaman dan perbedaan pandangan bukan lagi masalah yang besar. Sangat disayangkan ternyata masih saja ada beberapa orang yang merendahkan orang lain hanya karena orang tersebut tidak sependapat dengan pemahaman yang ia rasa benar. Bukan hanya dengan memandang rendah bahkan beberapa dari mereka dengan lantang menghina, memojokkan, melakukan pengusiran dan parahnya hingga kekerasan.

Konflik diskriminasi atas kelompok minoritas masih saja terjadi meskipun pemerintah telah menegaskan bahwa hak kebebasan yang diterima oleh setiap warga negara adalah sama tanpa memandang latar belakang. Dalam beberapa tahun ini perlu kita syukuri karna tingkat diskriminasi menurun, meski begitu kita tidak bisa buta dengan mengesampingkan hal hal lain yang masih terjadi kepada sebagian dari warga negara.

Korban diskriminasi dalam pergaulan di lingkungannya kerap kali terpojokkan dan terkesan lebih individualis. Selain daripada itu, dampak buruk diskriminasi bukan hanya membuat seseorang kesulitan untuk bergaul di lingkungannya, ia juga menjadi kesulitan untuk bersikap percaya diri atas apa yang telah menjadi pilihan dan kepercayaannya.

Hal ini tentunya tidak sejalan dengan apa yang tertulis dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat 1  yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama yang dianutnya, dalam hal memilih pendidikan, pengajaran dan juga tempat tinggal. Diskriminasi yang seringkali terjadi membuat beberapa orang harus berpura pura menjadi bagian dari minoritas dan memalsukan perasaan, pikiran, pemahaman serta ajaran yang ia percaya untuk menghindari terjadinya diskriminasi. Beberapa dari korban diskriminasi merasa juga harus memalsukan identitas mereka demi penjagaan diri dan keluarga.

Salah satu contoh kasusnya adalah pemalsuan agama yang tercantum di kolom ktp. Beberapa penganut agama yang tidak di resmikan pemerintah kerap mencantumkan agama mereka dengan agama yang telah diresmikan, bukan hanya sekadar mencantumkan, mereka juga menjadi "bunglon" dengan mengikuti kegiatan peribadatan dan gerakan keagamaannya.

Selain itu, mereka juga menyarankan kepada penganut agama minoritas lain untuk melakukan hal yang sama untuk menghindari terjadinya diskriminasi kepada mereka dan keluarga lainnya. Meskipun begitu mereka mengakui hal ini sangat membuat mereka berat, mereka juga merasa bersalah seolah olah telah membohongi disri mereka sendiri, Tuhan, serta agama mereka namun tidak ada hal lain yang dapat mereka usahakan selain ini untuk melindungi diri mereka dan keluarga serta kelompoknya.

Kasus lainnya yaitu pengusiran serta pembubaran kegiatan peribadatan dan pendidikan yang kerap terjadi pada kelompok aliran ahmadiyah dan syiah. Dari sekian banyaknya kasus diskriminasi ahmadiyah menempatkan tempat paling tertinggi yang sering mendapatkan perlakuan buruk, tidak adil dan stigma negatif dari masyarakat.

Penganut agama kristen meskipun penganut mereka tidak terbilang sedikit namun mereka juga tidak terlepas dari mendapatkan perlakuan perlakuan diskriminatif, pembakaran dan pengeboman gereja yang sering kita dengar dalam berita yang dilakukan oleh kelompok kelompok ekstrimis yang percaya bahwa hal yang mereka perbuat tersebut merupakan bagian dari jihad untuk membayar harga surga. 

Diskriminasi ini sering kali dilakukan oleh kelompok kelompok yang menjadi mayoritas di daerahnya, dengan banyaknya massa mereka merasa orang lain juga memiliki kewajiban untuk sepakat dalam hal ajaran, kepercayaan, pemikiran dan pemahaman sesuai dengan kebenaran yang mereka percaya. padahal hal hal tersebut sudah dijamin kebebasannya oleh negara dalam undang undang yang telah di rumuskan. Namun sangat disayangkan juga, diskriminasi ini seolah telah dipahami sebagai hal yang benar benar saja untuk di lakukan sehingga beberapa anggota pemerintahan yang seharusnya bertugas mengedukasi masyarakat terkait hal tersebut juga melakukan hal yang sama.

Pemerintah perlu kembali menegaskan kepada anggota anggotanya hingga struktural terbawah bahwa mereka telah sepakat untuk bersama sama menjamin kerja mereka adil kepada seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang mereka, hal ini diperlukan demi terciptanya undang yang telah di rumuskan dan sejalan dengan sila ke lima dalam pancasila yaitu keadilan sosial bagia seluruh rakyat indonesia. Pemerintah juga perlu tegas terhadap anggota anggotanya yang tidak menjalankan hal tersebut hal ini juga dalam rangka menjaga nama baik pemerintah di masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun