Mohon tunggu...
Rafa Putri
Rafa Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya berkuliah di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta program studi Manajemen Dakwah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Maqam dan Ahwal

13 November 2024   15:36 Diperbarui: 13 November 2024   15:38 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maqamat merupakan bentuk jamak dari kata Maqam yang secara bahasa berarti pangkat atau derajat. Sedangkan menurut istilah tasawuf, maqamat adalah kedudukan seorang hamba dihadapan Allah yang diperoleh melalui latihan rohani seperti shalat, mujahadat dan berkesinambungan (Hubungan) dengan Allah. Tegasnya maqamat juga berarti aktivitas dan usaha maksimal seseorang untuk meningkatkan kualitas spiritual dan status (Maqam) dihadapan Allah SWT.

Mendampingi suatu amalan tertentu hingga diarahkan untuk mengalihkan fokus pada amalan tertentu lainnya yang diyakini sebagai amalan yang nilai spiritualnya lebih tinggi dihadapan Allah AWT. Maqam adalah seperangkat tugas yang harus dilaksanakan oleh seorang salik dengan usaha yang sungguh-sungguh dan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. 

Adapun macam-macam maqam dalam tasawuf:

1. Zuhud: sikap mengesampingkan urusan duniawi dan mengedepankan urusan akhirat

2. Taubat: permohonan ampun atas kesalahan yang diperbuat

3. Sabar: sabar akan musibah, ketetapan, dan perintah Allah SWT

4. Tawakkal: membersihkan hati dan mendekatkan diri kepada Allah SWT

5. Faqr: tidak banyak menuntut akan hal yang didapat

6. Syukur: berterimakasih atas apa yang telah dinerikan Allah SWT

7. Rela: menerima dengan lapang dada apa yang diberikan kepadanya

Ahwal adalah keadaan jiwa yang dicapai melalui kesucian hati. Dan hal adalah anugerah Allah SWT dan tidak diperoleh dengan usaha seperti maqamat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun