Mohon tunggu...
Rafa Mulyanto
Rafa Mulyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mengenal Daging Kultur dan Status Kehalalannya

24 Maret 2024   15:59 Diperbarui: 24 Maret 2024   19:21 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pandangan Islam tentang kehalalan daging kultur tidaklah sejelas yang diinginkan, karena teknologi ini masih relatif baru dan belum diatur secara khusus dalam hukum Islam tradisional. Namun, ada sejumlah pertimbangan yang bisa diperhatikan:

  1. Prinsip Kehalalan Asal: Dalam Islam, prinsip kehalalan asal berlaku, yang berarti bahwa semua makanan halal kecuali ada dalil yang jelas yang menyatakan sebaliknya. Dengan demikian, jika tidak ada hukum yang secara khusus mengharamkan daging kultur, maka dapat diasumsikan sebagai halal.

  2. Sumber Sel: Salah satu pertimbangan dalam menentukan kehalalan daging kultur adalah sumber sel yang digunakan. Jika sel-sel tersebut berasal dari hewan yang halal dan disembelih sesuai dengan syariah islam, maka daging kultur yang dihasilkan dapat dianggap halal.

  3. Proses Produksi: Ulama mungkin juga mempertimbangkan proses produksi daging kultur itu sendiri. Jika proses tersebut tidak melibatkan bahan-bahan yang diharamkan dalam Islam dan tidak ada kontaminasi dengan produk haram, maka kemungkinan besar daging kultur tersebut dapat dianggap halal.

  4. Keadilan dan Etika: Selain pertimbangan kehalalan, Islam juga menekankan pada keadilan dan etika dalam perlakuan terhadap hewan. Jika daging kultur dapat membantu mengurangi penderitaan hewan dan dampak negatif terhadap lingkungan, ini dapat menjadi argumen tambahan dalam mendukung kehalalannya.

Kesimpulan

Hukum kehalalan daging kultur dapat diperinci menjadi dua

  1. Hukum daging kultur itu adalah haram apabila sel yang dikultur berasal dari hewan yang masih hidup. Alasanya, karena setiap sel, jaringan atau bagian tubuh yang diperoleh dari hewan yang masih hidup masuk katagori bangkai

  2. Hukum daging kultur itu adalah halal apabila sel yang dikultur berasal dari hewan yang halal dan sudah disembelih secara syar'i

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun