Mohon tunggu...
Rafael Ilham
Rafael Ilham Mohon Tunggu... Atlet - mhs

atlet

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Waris Perdata Karangan Maman Suparman, S.H,.

19 Maret 2024   03:45 Diperbarui: 19 Maret 2024   03:46 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Cara pemilihan pelaksana wasiat (executeur testamentair) diatur dalam Pasal 1005 KUH Perdata, sebagai berikut.
Seorang yang mewariskan diperbolehkan, baik dalam wasiat maupun dalam suatu akta di bawah tangan seperti yang tersebut dalam Pasal 935. maupun pula dalam akta notaris khusus, menyangkut seorang atau bebe rapa orang pelaksana wasiat.
 la dapat pula mengangkat berbagai orang supaya jika yang satu berhalangan digantikan oleh yang lainnya.

BAB 6 INBRENG DAN INKORTING
    Pada Bab 6, Penulis menyampaikan dua point pembahasan inbreng (pemasukan) dan inkoering (pengeluaran) Inbreng: Inbreng adalah proses menghitung bagian harta peninggalan yang telah diterima oleh seorang ahli waris dari penghibahannya. Inbreng dihitung seakan-akan merupakan persekot (uang muka) atas bagian harta warisan. Inbreng ini bertujuan untuk memastikan keadilan dalam pembagian warisan
Inkorting: Inkorting adalah proses pengurangan bagian harta peninggalan yang diberikan kepada seorang ahli waris. Inkorting dilakukan apabila bagian mutlak yang diberikan kepada ahli waris tersinggung dan kejadian ini bertentangan dengan kemauan ahli waris. Namun, undang-undang memberikan bagian mutlak, jadi inkorting hanya dapat dilakukan apabila kejadian tersebut tidak bertentangan dengan kemauan ahli waris. Inkorting dan inbreng merupakan bagian dari sistem pewarisan BW, yang meliputi empat golongan ahli waris, pewarisan untuk anak di luar kawin aktif, pewarisan untuk anak luar kawin, pewarisan berdasarkan wasiat, legitime portie, inkorting, dan inbreng
BAB 7 SISTEMATIKA HUKUM WARIS
    Pada bab 7, Dalam buku hukum waris "Hukum Waris Perdata" oleh Maman Suparman, terdapat beberapa bentuk pewarisan anak yang dibahas: Pewarisan anak diluar kawin aktif: Pewarisan anak diluar kawin aktif adalah jenis pewarisan yang diberikan kepada anak yang tidak termasuk dalam kawin aktif (kawin yang masih berlaku) dari pewaris. Dalam buku ini, terdapat pembahasan tentang cara pembagian warisan untuk anak diluar kawin aktif, yang meliputi golongan ahli waris, legitime portie, inkorting, dan inbreng.
Pewarisan anak luar kawin: Pewarisan anak luar kawin adalah jenis pewarisan yang diberikan kepada anak yang tidak termasuk dalam kawin aktif (kawin yang tidak masih berlaku) dari pewaris. Dalam buku ini, terdapat pembahasan tentang cara pembagian warisan untuk anak luar kawin, yang meliputi golongan ahli waris, legitime portie, inkorting, dan inbreng.
alam sistem pewarisan BW, terdapat empat golongan ahli waris, yaitu ahli waris golongan I, II, III, dan golongan IV. Adapun yang menjadi tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris, yaitu adanya hak berpikir, menerima warisan tanpa syarat (secara penuh), menerima warisan dengan syarat atau pencatatan (beneficiare aanvarding), dan menolak warisan atau harta peninggalan (verwerping).
Pada saat pembagian warisan biasa terjadi adanya inbreng, yaitu memperhitungkan apa yang telah diterima oleh seorang ahli waris dari penghibahannya dan dihitung seakan-akan merupakan persekot (uang muka) atas bagian harta warisan. Di samping itu, bisa juga inkorting (pemotongan), yang dilakukan apabila bagian mutlak si ahli waris tersinggung dan kejadian ini bertentangan dengan kemauan di ahli waris, namun undang-undang memberikan bagian mutlak

Daftar pustaka
Maman Suparman. 2017. HUKUM WARIS PERDATA. Jakarta: Sinar Grafika.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun