Mohon tunggu...
Rafael Henrio Armandito
Rafael Henrio Armandito Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

If you want to get something you never had, you have to do something you never did.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

E-Commerce: Peluang atau Ancaman bagi UMKM di Indonesia

18 Oktober 2024   00:33 Diperbarui: 18 Oktober 2024   00:36 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemajuan zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan benar-benar berdampak pada kehidupan manusia. Jika menilik satu dekade terakhir, dapat dirasakan adanya perubahan drastis dalam kehidupan sehari-hari dimana teknologi berkembang dengan dahsyatnya seiring berjalannya waktu. Hal ini dikarenakan sifat manusia yang selalu haus akan ilmu dan terus mengembangkan ide-ide dan terobosan baru untuk membantu kehidupan di masyarakat. Ide-ide dan terobosan, baik itu menciptakan suatu hal yang baru atau mengembangkan dari karya sudah ada, akan menyebabkan perkembangan teknologi. Teknologi yang semakin canggih dapat membantu kehidupan manusia dan dapat memudahkan pekerjaan.

Salah satu teknologi yang sangat membantu di zaman sekarang ini adalah teknologi untuk melakukan kegiatan jual-beli melalui lapak online atau yang biasa disebut e-commerce. E-commerce muncul untuk menjawab keluhan konsumen yang seringkali merasa kesulitan dan mengeluarkan usaha lebih untuk mencari barang yang diinginkan di toko-toko konvensional. Banyak keuntungan yang ditawarkan oleh E-commerce. Salah satu keuntungan yang paling menarik perhatian masyarakat adalah kemudahan dalam berbelanja dimana semua jenis barang yang dibutuhkan ada di dalam satu wadah yang dapat berupa aplikasi ataupun website.

Banyak negara yang sudah menggunakan dan mengembangkan teknologi pemasaran secara online ini dalam kegiatan perekonomian mereka. Salah satu negara yang juga pengguna e-commerce adalah Indonesia. Pada awalnya, e-commerce hadir di Indonesia dengan harapan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengembangkan UMKM dalam negeri. Melalui e-commerce, diharapkan pelaku UMKM dapat memasarkan barang dagangannya dalam pangsa pasar yang lebih luas dan menjangkau lebih banyak konsumen sehingga dapat meraup keuntungan yang lebih besar dan usahanya dapat berkembang.

Sumber: LinkedIn
Sumber: LinkedIn

Namun, bila berkaca pada kasus-kasus yang terjadi pada akhir waktu ini, kehadiran beragam e-commerce ini justru menjadi bumerang bagi ekosistem pasar dalam negeri. Kasus yang sedang hangat akhir-akhir ini adalah pelarangan platform e-commerce dari Tiongkok, Temu dan Shein. Kedua platform e-commerce tersebut langsung diblokir oleh pemerintah setelah tidak ditemukannya daftar kedua merek sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai regulasi untuk beroperasi di Indonesia.

Akan tetapi, bukan hanya hal tersebut yang menjadi perhatian pemerintah. Jika menilik sedikit ke belakang, kasus ini sebenarnya mirip dengan apa yang terjadi dengan platform e-commerce, Tiktok Shop. Keduanya memiliki kesamaan, yakni berpotensi merusak pasar lokal. Masuknya produk-produk dari luar negeri melalui platform e-commerce dengan menawarkan harga yang relatif jauh lebih murah dibandingkan produk-produk UMKM akan memberikan dampak buruk pada pasar lokal. Tentu akan ada banyak konsumen lebih tertarik pada produk-produk luar negeri. Selain itu, dalam sistem pemasaran dan transaksi produk pada platform e-commerce dalam kasus tersebut melanggar beberapa regulasi yang ditetapkan pemerintah, diantaranya adalah aturan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023,  yang melarang adanya integrasi antara sosial media dengan kegiatan jual-beli secara langsung atau disebut social e-commerce.

E-commerce dapat memberikan keuntungan dalam bidang pemasaran produk-produk dari para pelaku usaha untuk dapat menjangkau lebih banyak konsumen. Namun, perlu diingat bahwa platform yang ada tidak hanya mewadahi pelaku usaha lokal, tetapi pelaku usaha secara global. Hal ini akan menyebabkan persaingan yang terjadi antar pelaku usaha akan semakin ketat. Namun, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri, maka diperlukan kerjasama di antara masyarakat dan ketegasan dari pemerintah untuk menumpas dampak buruk yang didapat dari hadirnya e-commerce. Apalagi bila dampak yang diberikan tersebut dapat menghambat perkembangan para pelaku UMKM, atau bahkan sampai mematikan usaha dalam negeri. Oleh sebab itu, pelarangan dan pemblokiran harus dilakukan oleh pemerintah apabila platform e-commerce tidak memenuhi regulasi yang berlaku dan membawa dampak buruk bagi perekonomian negara, serta untuk melindungi para pelaku UMKM dan pasar lokal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun