Semarang (9/02/2022) -- Sangat penting bagi suatu usaha untuk mengetahui apakah bisnis yang mereka lakukan dalam keadaan sehat atau tidak, baik itu bisnis besar maupun bisnis kecil ataupun hanya sebuah UMKM. Sehat atau tidaknya yang dimaksud adalah apakah usaha yang mereka lakukan dapat menghasilkan laba atau malah membuat rugi mereka.Â
Maka dari itu, penting untuk mereka melakukan laporan keuangan dalam bisins yang terdiri dari pencatatan keuangan atas transaksi yang terjadi. Laporan dan catatan keuangan inilah yang berfungsi menjadi tolak ukur apakah suatu usaha sehat atau tidak.
Setiap harinya, usaha bisnis melakukan transaksi, baik mendapatkan atau mengeluarkan uang. Transaksi-transaksi ini harus dicatat oleh mereka dalam bentuk pencatatan keutangan yang nantinya menjadi laporan keuangan bagi usaha bisnis mereka.Â
Pencatatan sebenarnya sangat penting, namun banyak usaha bisnis kecil terutama UMKM yang menyepelekan ini. Sebagai pelaku usaha bisnis, penting untuk membuat laporan keuangan dalam mengambil keputusan atau sekedar monitoring laju usaha mereka.Â
Terutama pada masa pasca pandemi seperti ini, penting untuk para pelaku usaha menggunakan catatan keuangan untuk menghemat pengeluaran mereka dan menentukan strategi kedepannya. Maka perlu dilakukan pembukuan dalam catatan keuangan untuk semua ini.
Bank Indonesia telah mengeluarkan aplikasi SIAPIK yang dapat didownload oleh masyarakat Indonesia yang dapat diunduh melalui smartphone.Â
Aplikasi ini adalah aplikasi pencatatan keuangan yang mudah digunakan dan secara sistematis menghasilkan laporan keuangan yang baik dan sesuai pada SAK EMKM (Standar untuk pelaporan keuangan seperti UMKM). Praktis dan sistematis inilah yang cocok digunakan para pelaku bisnis khususnya pelaku UMKM untuk melakukan pencatatan keuangan walaupun bukan lulusan jurusan akuntansi.
Telah dilaksanakan kegiatan KKN Tim I Universitas Diponegoro tahun 2022 oleh Rafael Galih (21) kepada para pelaku UMKM di Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Kegiatan pengabdian ini dilakukan pada masa pasca pandemi.Â
Berdasarkan observasi awal, para pelaku UMKM belum memiliki pencatatan pembukuan sehingga tidak dapat melakukan analisis biaya, pendapatan, dan menentukan harga pada setiap satuan periode. Sehingga menurut Rafael, pengenalan aplikasi SIAPIK cocok untuk dilakukan di Kelurahan Bandarharjo ini.