Pesatnya kenaikan jumlah fasilitas radiasi dan penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) menimbulkan permasalahan dalam pemantauan penggunaan radiasi. Dalam bidang kedokteran, radiasi dimanfaatkan pada fasilitas radiologi diagnostik dan intervensi. Berdasarkan data Balis Bapeten 2.0, sekitar 1.890 modalitas sinar-X menyebar di Indonesia pada tahun 2019. Fasilitas radiologi intervensi maupun diagnostik tidak hanya memberikan manfaat, namun juga kemungkinan terjadinya bahaya radiasi yang serius terhadap pekerja seperti radiografer/staf, pasien, serta masyarakat luar. Di tahun 2020, manusia masih menjadi faktor menyumbang 23,3% kesalahan/insiden radiologi di fasilitas Radiologi diagnostik dan intervensi. Untuk meminimalkan kesalahan yang disebabkan oleh faktor manusia, IAEA (International Atomic Energy Agency) mewajibkan otoritas pengatur untuk menunjuk orang yang kompeten, yaitu Petugas Proteksi Radiologi (PPR), untuk melakukan pemantauan radiasi di instansi/perusahaan yang memiliki izin.
Petugas Proteksi Radiasi (PPR) ialah orang yang memiliki kecakapan dalam pemanfaatan proteksi radiasi. Petugas proteksi radiasi merupakan personil penting dalam pemantauan proteksi radiasi di suatu instansi maupun perusahaan. Sesuai Perka Bapeten Tahun 2020, pada Pasal 10 Ayat 1 bagian a, petugas proteksi radiasi mempunyai berbagai tanggung jawab dan kewajiban, hal tersebut juga tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang maupun digantikan oleh selain PPR itu sendiri, antara lain membantu pemegang lisensi dalam pembuatan, pengembangan dan pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi, pemantauan berkala penggunaan peralatan proteksi radiasi, dan bantuan dalam verifikasi pelaksanaan pemantauan paparan radiasi. Terakhir, Melaporkan kepada pemegang izin mengenai kejadian yang dapat mengakibatkan kecelakaan radiologi dan penyusunan laporan perlindungan dan pemantauan keselamatan radiologi.
Selain itu, petugas proteksi radiasi berada di garis terdepan dalam mengelola seluruh risiko radiasi yang terjadi pada fasilitas kesehatan. Petugas proteksi Radiasi bertanggung jawab untuk memantau, menegakkan protokol keselamatan, serta memastikan kepatuhan mengikuti peraturan keselamatan radiasi. Sebagai pekerja suatu fasilitas kesehatan, PPR tentu saja bekerja sama dengan banyak pihak dalam menjalankan tugasnya. Contohnya bekerja sama dengan ahli radiologi, radiografer, staf, dan profesional medis lainnya. Selain berfokus pada tanggap darurat dan memastikan keselamatan, PPR memainkan peran penting dalam menjaga keselamatan semua orang yang terlibat melalui keterlibatan mereka dalam perencanaan dan respons.
Dengan semakin meningkatnya penggunaan radiasi dalam bidang medis, maka keberadaan petugas proteksi radiasi (PPR) sangatlah penting. Tanggung jawab mereka tidak hanya memastikan penggunaan radiasi yang aman dan patuh, namun juga memainkan peran penting dalam mengurangi risiko potensi kecelakaan radiasi. Kolaborasi PPR dengan tenaga medis lainnya memastikan protokol keselamatan dipatuhi secara ketat untuk memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja, pasien, serta masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran dan kemampuan PPR menjadi kunci utama menjaga keselamatan radiasi di fasilitas kesehatan.
Referensi:
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). (2020). Peraturan Bapeten No. 6 Tahun 2020. Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/255789/peraturan-bapeten-no-6-tahun-2020
Hastuti, P., Nasri, S. M., & Noerwarsana, A. D. (2021). Analisis Kompetensi Petugas Proteksi Radiasi di Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional dari Perspektif Inspektur Keselamatan Nuklir – BAPETEN. Jurnal Imejing Diagnostik (JImeD), 7, 114-115.
Saputro, S. A., Santoso, S., & Hasbullah. (2023). Evaluasi Program Pendidikan dan Pelatihan Petugas Proteksi Radiasi Medik Tingkat II dengan Model Context, Input, Process, Product (CIPP). Biological Science and Education Journal, 3(1), 11.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H