Pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) merujuk pada penggunaan teknologi informasi dan komunikasi guna meningkatkan efisiensi administrasi pemerintah daerah, termasuk dalam hal pelaporan keuangan, layanan publik online, dan sistem pengawasan elektronik. Dengan demikian, data dapat digunakan secara efektif dalam pengambilan keputusan yang didasarkan pada bukti, memungkinkan penyusunan kebijakan-kebijakan otonomi daerah yang lebih tepat dan responsif. Pemerintah daerah di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan implementasi otonomi daerah, mengoptimalkan pembangunan lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan fokus pada pemberdayaan sumber daya manusia, transparansi, pengembangan potensi lokal, kolaborasi antar-pemerintah daerah, dan inovasi teknologi, Indonesia diharapkan dapat membangun sistem otonomi daerah yang tangguh dan bersaing guna mendukung pembangunan berkelanjutan di seluruh negeri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H