Mohon tunggu...
Eko Dardirjo
Eko Dardirjo Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis

Pengurus Rumah Literasi Waskita Brebes

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Asistensi Pembentukan UPTD PPA di Kota Pekalongan

3 April 2023   12:16 Diperbarui: 3 April 2023   12:17 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asistensi Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) menjadi isu menarik di beberapa Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah

Biro Organisasi Provinsi Jawa Tengah saat kegiatan pembentukan UPTD PPA di Kota Pekalongan memberikan materi terkait dengan kelembagaan UPTD PPA yang sudah diatur dalam perangkat daerah, tahun 2017 terkait dengan UPTD diterbitkan Kemendagri, sehingga ditingkat Provinsi dievaluasi dilikuidasi ada 17, dan karakter untuk UPTD PPA koordinatif.

Sebenarnya harus melaksanakan sebagain operasional teknis dari unit induknya. UPTD PPA bersifat koordinatif dengan lembaga APH, sehingga tidak memberikan rekom tersebut, bentuk kerjasama dengan lembaga non struktural atau kerjasama dengan pihak ke tiga, dalam hal ini yakni Kementrian Dalam Negeri dan KEMENPPA dalam bentuk kerjsama belum bagus dalam pelayanan dan kemudian terbit, dan perlu membentuk UPTD PPA. selama 2 tahun diminta sosialisasi untuk pembentukan UPTD PPA.

Sementara ini ada 10 Kab/kota progresnya untuk membentuk UPTD PPA, persyaratan untuk membentuk UPTD PPA harus dimulai dari kajian akademik untuk memfilter agar daerah tidak membentuk sembarangan dan dikaji lintas OPD dan ada 22 urusan sudah dilaksanakan dalam bentuk dinas/badan, fungsi penunjang dalam bentuk badan, dalam pelaksanaan apabila dipandang kurang fokus atau beban kerjanya mengganggu maka daerah diberikan kewenangan untuk membentuk UPTD dari urusan yang dimiliki dinas atau badan. Untuk UPTD PPA lebih sifatnya koordinatif, sehingga Kemendagri kurang respect. 

Kajian akademik cukup bab 1-4 saja, perlu pendahuluan dan tujuan, isinya menceritakan tugas lama ini dilaksanakan oleh siapa dan tugasnya dilaksanakan sehari-hari oleh siapa, jika ini tidak laksanakan maka mengganggu, dan penanganan tidak berhasil, sehingga diberikan kasus serta penanganan kasus tersebut. Kajian akademik menjadi buku pedoman pelaksana tugas atau manual books, dan bahan evaluasi pada kelembagaan ditahun yang akan datang dengan tujuan yang akan dicapai untuk UPTD PPA, itu apa ? misalkan untuk penanganan kasus sebagai mandat. Jangan terlalu tinggi dalam menulis tujuan, syukur-syukur diberikan kuantitatifnya sehingga jadi parameter dalam evaluasi.

Selanjutnya bab II Pemenuhan kriteria teknis pembentukan kelembagaan/UPT dengan melihat tupoksi, penyediaan barang dan jasa yang diperlukan masyarakat atau perangkat daerah, memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan atau dalam penyelenggaraan pemerintahan, sumber daya pegawai, pembiayaan, sarana prasarana dan wilayah kerja, berikan argumentasi dimasing-masing isi secara detail, agar tidak ada tumpang tindih antara unit di dinas. UPTD PPA tidak boleh sosialisasi ke masyarakat, dilakukan oleh Bidang,  Preventif dan promotif itu dinas, dan Kuratif itu UPTD PPA sehingga lebih spesifik pada penanganan korban kasus kekerasan. 

Selain itu memiliki SOP, termasuk SDM teknis dan non teknis. Sarpras teknis dan sarpras penunjang pelaksanaan tupoksi, kemudian bab III itu Budgeting itu Kemendagri itu harusnya bisa menunjukkan DPA atau ada rincian tugas teknis akan dilakukan UPTD tersebut, ada keseriusan didukung anggaran untuk UPTD tersebut. SOP harus dirinci secara detail, antara hirarki dinas atau di UPTD agar saat dibentuk sudah jelas dan diuraikan, keserasian hubungan agar UPTD melaksanakan kewenangan untuk warga pekalongan dengan lintas Kota Pekalongan.

Tersedianya jabatan fungsional atau teknis, rata-rata psikolog klinis, sifatnya kerjasama dan untuk ke depan harus menjadi acuan, analisis beban kerja akan menentukan tipe kelas UPTD PPAnya dengan melihat kasus rata-rata tiap tahun, beda kelas A dan B itu ada subag TU dan tidak ada Subag TUnya. Analisis rasio belanja pegawai untuk melihat agar jangan sampai menambah anggaran, pemerintah Kabupaten/kota dibatasi tidak boleh lebih dari 30 persen, sehingga perlu atau tidaknya karena keterbatasan anggaran karena tidak semua fungsi dijalankan akan tetapi untuk membentuk belanja pegawai tidak boleh lebih dari 0,5%, bukan belanja operasional. Dan bab IV, kesimpulan dan harapan, termasuk kesiapan kelas apa dan analisis beban kerjanya berapadan analisis rasio belanjanya berapa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun