Mohon tunggu...
Eko Dardirjo
Eko Dardirjo Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis

Pengurus Rumah Literasi Waskita Brebes

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Protokol Kesehatan Covid-19 dan Keamanan Pangan

8 September 2021   18:41 Diperbarui: 8 September 2021   18:49 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asikin Chalifah

Pembina Rumah Literasi Waskita Brebes

Seperti biasa, seperti bulan-bulan sebelumnya. 

Kali ini, Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) DIY kembali menyelenggarakan pertemuan penetapan registrasi/sertifikasi untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor pertanian. 

Komoditas pertanian yang diajukan persetujuannya adalah beras untuk izin edar PSAT-PD (Produk Dalam Negeri), salak untuk Sertifikat Penerapan Penanganan Baik (SPPB)  Rumah Pengemasan dan Surat Keterangan Level Penerapan Sanitasi dan Higiene (SKL-PSH) untuk produk PSAT yang diperjualbelikan oleh ritel yang berada di dua MALL besar di YOGYAKARTA. 

Penjaminan keamanan dan mutu PSAT (buah-buahan, sayur-sayuran dan biji-bijian) mungkin tidak semenarik atau sepenting seperti pada olahan pangan berkemas karena mungkin ketidaktahuan dari pelaku usaha yang bergerak di sektor pertanian. 

Padahal, penjaminan keamanan dan mutu PSAT berkemas yang di produksi, disimpan, diangkut dan diedarkan/diperdagangkan di dalam negeri (domestik) dan luar negeri (global) memegang peran penting bagi pelaku usaha terlebih di saat pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI sedang mendorong program peningkatan tiga kali ekspor komoditas pertanian (GRATIEKS).

Perbedaan acuan regulasi PERMENTAN Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Keamanan dan Mutu PSAT dan PERMENTAN Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian dalam penetapan registrasi/sertifikasi karena adanya perbedaan waktu pendaftaran dari masing-masing pelaku usaha dan itu masih dimungkinkan dimasa transisi sesuai yang tercantum dalam diktum Permentan Nomor 15 Tahun 2021 tersebut di atas.  

Mengingat saat itu masih kondisi PPKM level 4 maka pelaksanaan pengawasan pre market melalui pemberian izin edar/sertifikat dilakukan secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan (PROKES) COVID-19 secara ketat.

Setelah tim auditor dalam proses penilaian melalui pemeriksaan dokumen, peninjauan lapangan, pengambilan dan pengujian sampel  memberikan saran-saran perbaikan, Tim Teknis OKKPD DIY pada akhirnya menetapkan dua pelaku usaha berhasil mencapai level 1 dan satu pelaku usaha di level 2 dan ketiganya berhak atas SPPB, SKL-PSH dan izin edar PSAT-PD. 

Pelaku usaha dengan raihan SPPB dan SKL-PSH level 1 dapat dimaknai telah memenuhi persyaratan semua aspek penilaian baik minor, mayor, serius dan kritis, termasuk hasil pengujian di laboratorium untuk izin edar PSAT-PD. 

Sedangkan pelalu usaha yang meraih SKL-PSH di level 2 dapat diartikan bahwa dalam aspek mayor terdapat faktor-faktor yang masih harus diperbaiki. Masa berlaku SPPB, SKL-SPH dan izin edar PSAT-PD adalah 5 (lima) tahun dengan pembinaan rutine setiap tahun untuk SPPB dan SKL-SPH level 1 dan setiap 9 bulan sekali untuk SKL-SPH level 2.

Satu hal yang menarik adalah dari masing-masing pelaku usaha selain sudah menerapkan pengendalian terhadap gangguan dari berbagai jenis hama di tempat penyimpanan barang, juga memberlakukan protokol kesehatan (PROKES) COVID-19 baik terhadap seluruh SDM yang terlibat dalam proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan penyajian produk PSAT maupun terhadap pengunjung (konsumen). 

enerapan protokol kesehatan (PROKES) COVID-19 mungkin tidak sebatas pada saat pengajuan registrasi/sertifikasi penjaminan keamanan dan mutu PSAT saja, akan tetapi bisa dipertimbangkan di setiap lini dalam pengelolaan rantai pasok pangan dari hulu hingga hilir. 

Setiap SDM yang terlibat dalam proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan peredaran/perdagangan PSAT harus menerapkan protokol (PROKES) kesehatan COVID-19 dengan setidaknya mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, mengukur suhu badan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. 

Penerapan protokol kesehatan (PROKES) COVID-19 bisa dipertimbangkan menjadi salah satu aspek penilaian dalam penjaminan keamanan dan mutu PSAT, termasuk pangan segar asal hewan, ikan, pangan/makanan siap saji dan olahan pangan berkemas.

KASONGAN, Bantul, YOGYAKARTA, September 2021.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun