Teknologi merupakan sebuah instrumen penting dalam kehidupan pada zaman sekarang , semua individu diwajibkan dapat mengoprasikan teknologi dan memahami teknologi , tidak dapat dipungkiri hal ini memang sudah dilakukan dikarenakan tuntutan global , teknologi merupakan sebuah peluang bagi semua individu maupun negara , dimudahkannya semua bentuk transfer data antar individu ke individu , dapat berinteraksi dan melihat muka satu sama lain tanpa harus bertemu  merupakan kemudahan yang didapat dari adanya kemajuan teknologi , adanya ruang siber yang digunakan hampir semua manusia di seluruh dunia menjadi sebuah kemudahan dan keajaiban yang sebelumnya tidak terfikirkan , namun tidak dapat dipungkiri teknologi terkhususnya ruang siber bisa menjadi senjata bagi pihak lain dengan intensi menguasai , hal ini merupakan rahasia umum bahwasanya ruang siber bukanlah ruang yang aman bagi kita untuk memberi aspirasi , mengobrol , bahkan ber aktifitas seperti biasanya .
Ruang siber merupakan sebuah ancaman serius bagi keamanan nasional sebuah negara bila tidak ditindak dengan tegas dan pintar , ruang siber bukanlah sebuah ancaman yang kita saat jaman dahulu dimana klasifikasi keamanan hanyalah yang bersifat fisik atau disebut ancaman keamanan tradisional , dunia sedang tidak mengalami perang yang mengakibatkan puluhan juta orang meninggal , dunia sedang dalam keadaan dimana ancaman tidak lagi memandang batas teritorial , sehingga hal ini dapat menyebabkan susahnya sebuah negaradalam  mengatasi masalah ini dikarenakan sedikitnya transparansi data yang masuk, dengan semakin bergantung nya setiap individu bahkan negara dalam menggunakan ruang siber ini dalam kepentingan apapun , hal ini makin memperluas ancaman keamanan nasional itu sendiri dalam ruang lingkup ancaman ruang siber.
Pada ruang lingkup siber sendiri dunia sedang dihadapkan pada dua pilihan yang didebatkan bagaimana pihak barat menganggap bahwasanya setiap individu harus mempunyai kebebasan dalam menggunakan ruang siber dan adanya transparansi lalu sebaliknya lawan depan dari negara barat menganggap bahwasanya ruang siber merupakan hal yang harus terkontrol dan diawasi oleh pemerintah agar tidak adanya hal yang tidak diinginkan dalam hal ini yaitu ancaman keamanan nasional.
Ancaman ruang siber merupakan hal nyata yang dapat mengakibatkan kerugian bagi negara maupun indvidu , dalam hal ini contohnya ialah infrastruktur, proses politik, dan privasi individu maupun kerugian dalam bentuk finansial dan harta , sehingga memang ancaman ini perlu ditindak ,dengan munculnya masalah , maka muncul Cyber Diplomacy yang bertujuan untuk membangun masyarakat siber internasional, dengan menjembatani antara kepentingan nasional negara dan dinamika masyarakat dunia sehingga dapat dikatakan bahwasanya tujuannya ialah menjaga perdamaian.
1. Ancaman Keamanan Infrastruktur dalam ruang siber
Ancaman ini berbentuk sebuah penyerangan yang dilakukan oleh aktor negara maupun aktor non-negara , penyerangan ini menurut putra & punzalan bentuk yang paling umum dari penyerangan infrastruktur dalam ruang siber ialah Denial of Service Attack ( DDoS)Â yang dalam pengertiannya ialah sebuah serangan yang dilakukan pada sebuah host server sehingga efeknya ialah tidak adanya respon atau komunikasi dari komputer yang lain , dikarenakan server tersebut telah diambil alih oleh penyerang tersebut (Putra & Punzalan, 2013, hal. 270)
2. Ancaman terhadap adanya proses politik
Ancaman terhadap proses politik sendiri merupakan ancaman yang seharusnya paling dekat dengan negara demokrasi yang melakukan pemilihan , sehingga data hingga informasi dapat dibuat untuk menguntungkan salah satu pihak , sehingga hal ini termasuk kedalam ancaman proses politik.
3. Ancaman terhadap privasi individu
Setiap individu memiliki informasi pribadi yang seharusnya tidak sebar luaskan dan tidak digunakan sebagai kepentingan dari satu dan lain pihak , privasi individu merupakan hal yang penting bagi negara yang memberikan hak privasi kepada tiap individu , sehingga dengan adanya banyak kasus kebocoran data maupun data individu yang digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk digunakan sebagai pemenuhan kepentingan pihak yang tidak bertanggung jawab itu.
Dalam ruang siber di indonesia sendiri sudah banyak terjadi ancaman ruang siber berupa serangan siber dan perang siber Misalnya, ketika terjadi kerusuhan dunia maya atau cyberspace pada tahun 1998, Indonesia sedang berperang dengan  hacker yang diyakini berasal dari China dan Taiwan. Menurut studi Symantec,  produsen Norton Antivirus, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Iran pada Agustus 2010 di antara 10 negara yang terkena serangan worm Stuxnet. insiden serangan siber yang ada di Indonesia telah mencapai satu juta insiden dan akan terus bertambah akibat kelemahan sistem dan tidak adanya normayang tegas akan hal ini, oleh sebabnya muncul Cyber Diplomacy di indonesia dalam bentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) , Sebagai praktisi diplomasi siber, ia sendiri tergabung dalam Deputi II Bidang Perlindungan, yang bertanggung jawab atas manajemen keamanan informasi  peralatan, alat pendukung, manajemen kunci, frekuensi,  audit keamanan dalam jaringan dan informasi, dan siber. Fungsi diplomatik dan bidang kerja sama utama.