3.Memanfatakan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang dilokasi  yang tidak sesuai peruntukan.
B. Memanfaatkan ruang, Â yang tidak sesuai pemanfaatan ruang.Â
 Menghindari pemberitaan sepihak,wartawan mengkonfirmasi Danu Kasatpel Pngawasan DCKTRP Sub Sektor Kecamatan Penjaringan.Namun konfirmasi wartawan tidak berhasil,karena pejabat tersebut mengaku sedang sibuk.
Hingga berita ini diturunkan, bangunan tidak sesuai IMB,di Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara kuantitasnya sangat  menyemut . (Radot M)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H