Mohon tunggu...
detif.id
detif.id Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kadis DCKTRP Diminta Cabut IMB Bangunan Tidak Sesuai Perda No.1 Tahun 2012

15 Juni 2023   10:10 Diperbarui: 15 Juni 2023   10:10 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara dalam Pasal 11  Perda No 7 Tahun 2010 ditegaskan; Perubahan fungsi dan kalasifikasi bangunan gedung, harus di ikuti dengan pemenuhan persyaratan tehknis bangunan gedung, yang ditetapkan dalam IMB. Dan kesesuaian  kegiatan pemanfaatan ruang, adalah documen yang menyatakan, kesesuain antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang, dengan Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR).

Foto: tim detif.id
Foto: tim detif.id

 Ironisnya,kendati bangunan tersebut berubah fungsi  atau tidak sesuai izin, Danu Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sub Sektor Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, yang dilantik Pj Gubernur, Heru Budi Hartono  lebih kurang 2 bulan lalu, belum melaksanakan tindakan Penertiban sesuai Tugas dan Fungsinya. (TUFOKSINYA) . 

Kondisi inilah yang menyebabkan banyak pihak menuding bangunan tidak sesuai IMB itu, tidak tersentuh hukum. 

Baca Juga : Bangunan Tanpa Izin di Kecamatan Penjaringan Luput dari Tindakan Penertiban?

Ditempat  terpisah, sejumlah warga, yang juga bermukim di kelurahan Pajagalan, mengharapkan kehadiran  Heru Hermawanto, Kepala Dinas CKTRP  DKI Jakarta, untuk melaksankan sidak sekaligus memeriksa  dokumen pelaksanaan pembangunan gedung tersebut.

"Jika memang  kelengkapan keterlaksanaan  kontruksi, berdasarkan IMB, yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, tidak sesuai dengan gedung yang dikerjakan, langkah tepat bila pekerjaan bangunan di lapangan dihentikan dan IMB bangunan tersebut harus dibatalkan, " pungkas Aseng mewakili warga Pejagalan. 

  Lebih Jauh dari itu, warga pejagalan  mengajukan keberatan kepada bapak  Pj. Gubernur DKI Heru Budi Hartono,  terkait pembangunan gedung Struktur Ruko dengan ketinggian 4 lantai , yang tidak sesuai IMB itu,"sampai sejauh ini  belum dikenakan tindakan penertiban, " tambahnya.

Sementara bila mengacu terhadap  Pasal 239 Perda Nomor 1 Tahun 2012 ditegaskan ; setiap orang  dan/atau dilarang memanfaatkan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang yang  meliputi :  

1.Memanfaatkan ruang dengan izin pemanfaatan ruang dilokasi yang tidak sesuai peruntukan, dan/ atau 

2.Memanfaatkan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang dilokasi yang sesuai peruntukan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun