Mohon tunggu...
detif.id
detif.id Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kadis DCKTRP Diminta Cabut IMB Bangunan Tidak Sesuai Perda No.1 Tahun 2012

15 Juni 2023   10:10 Diperbarui: 15 Juni 2023   10:10 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

detif.id, Jakarta- Utara

Izin Penataan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar,  tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, seyogianya IMB bangunan tersebut  harus dibatalkan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenanganya.

 Seperti bangunan gedung  struktur RUKO (Rumah dan Toko )dengan ketinggian 4 lantai, mempergunakan IMB Rumah Tinggal sedang dikerjakan di Jln Kampung Gusti Blok z Kav  No 7 RT. 012, RW 15, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Izin yang dipergunakan jelas tidak sesuai dengan rencana tata ruang.   

 Yang menjadi pertanyaan banyak pihak, kendati gedung struktur Ruko dengan ketinggian 4 lantai itu, mempergunakan dua  IMB Rumah Tinggal, dengan No IMB masing masing   183/C37C.17201 dan No IMB 188C.37C1/31 7201.1004 dst. Maka dengan demikian jelas bangunan tersebut telah berubah fungsi, dari IMB Rumah Tinggal berubah fungsi  menjadi Bangunan Struktur Ruko dengan ketinggia 4 lantai.

Demikian  Bowo, seorang pemerhati pembangunan yang berhasil ditemui wartawan di Kantor Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, menjawab pertanyaan wartawan Rabu 7/6/ 2023.

 Lebih jauh dari itu ia mengatakan, jika bangunan gedung  Struktur Ruko dengan ketinggian 4 lantai itu mempergunakan IMB Rumah tinggal," maka bangunan yang sedang dikerjakan jelas  tidak sesuai Izin," tambahnya.

Sementara berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 Pasal 37 menegaskan : Setiap pemanfaatan ruang tidak sesuai IMB, dibatalkan oleh Pemerintah  Daerah sesuai dengan kewenanganya. Anehnya, sampai sejauh ini, IMB bangunan tersebut belum dibatalkan pemerintah.

Baca Juga : Akibat Marak Bangunan Tanpa Izin, Puluhan Juta PAD DKI dari Retribusi Bangunan Menguap?

Keterangan lain yang diperoleh, dengan mempergunakan iMB Rumah tinggal bangunan struktur Ruko dengan ketinggian 4 lantai tersebut, ditengarai restribusi bangunan tersebut sudah menguap puluhan juta rupiah. 

 Sepatutnya, untuk setiap bangunan tidak sesuai IMB ,  intansi terkait harus segera bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pasalnya, restribusi yang dibayar pemilik bangunan terhadap Kas Daerah Pemprov DKI Jakarta, " diduga  tidak sesuai dengan struktur bangunan, yang sedang dikerjakan," lanjut Bowo menambahkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun