Mohon tunggu...
detif.id
detif.id Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bangunan 5 Setengah Lantai Tidak Sesuai IMB di Kecamatan Kebayoran Baru Tidak Tersentuh Hukum?

7 Juni 2023   17:30 Diperbarui: 7 Juni 2023   17:30 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

o. Perintah pembongkaran bangunan gedung.

Sangsi Administrasi Terhadap Bangunan Tidak Sesuai IMB tidak dilaksanakan 

Namun penegasan sangsi administrasi  yang dijelaskan dalam  pasal 282 Perda No 7 Tahun 2010 tersebut di atas, Budi Saputra Kasatpel Pengwasan Sudin DCKTRP Jakarta Selatan, tidak melaksanakan tindakan Penertiban, terhadap bangunan tidak sesuai IMB  tersebut.

Dengan tidak adanya tindakan penertiban yang dikenakan Kasatpel Pengawasan Sudin DCKTRP Jakarta Selatan, terhadap pelanggaran IMB Bangunan tinggi itu, dapat dipastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI jadi menguap banyak.

 Kondisi inilah yang memicu sejumlah warga di Jakarta Selatan, mengharapkan PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat yang tidak mampu  menjalankan tugas dan fungsinya.

" Setiap pejabat DKI yang sifatnya,tidak mampu melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga merugikan PAD Pemprov DKI Jakarta, selayaknya jangan terus dibiarkan menduduki jabatan yang strategis,"pungkas Haholongan, Ketua bidang Hukum LSM PITON,  menjawab pertanyaan wartawan di gedung walikota Jakarta Selatan.

Foto: detif.id
Foto: detif.id

Kasudin DCKTRP Jaksel Didorong Laksanakan Tindakan Penertiban

 Ditempat terpisah, sejumlah kalangan mendorong Kasudin DCKTRP Jakarta Selatan (Jaksel), Widodo S  untuk memberi tindakan penertiban terhadap bangunan  5  lantai plus basement yang menggunkan IMB 4 lantai plus basement  tersebut. "Sekurang kurangnya tindakan Rekomtek Bongkar paksa diberikan Kasudin DCKTRP Jaksel  terhadap bangunan tidak sesuai IMB itu, dengan harapan,  pemilik bangunan tersebut dapat mengurus izin tambahan," Lanjut Haholongan menambahkan.   

 Untuk terhindar dari pemberitaan sepihak, Widodo S Kasudin DCKTRP Jakarta Selatan saat dikonfirmasi wartawan, menurut petugas satpa yang berhasil ditemui wartawan di depan pintu masuk kantor tersebut, kasudin sedang tidak ada ditempat. " Bapak baru saja  keluar ,"jawabnya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan bangunan bermasalah tersebut, masih terus dikerjakan pemilik ,tanpa ada tindakan dari intansi terkait. ( Radot/Tim)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun