Diperoleh keterangan, Pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khususnya di Kecamatan Kebon Jeruk ditengarai kuantitasnya, sangat menyemut. Agar terhindar dari pemberitaan sepihak, wartawan mencoba menghubungi telepon seluler No. 0819 - 4844 - 999 milik Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sub sektor Kecamatan Kebon Jeruk.
Pelaksanaan Sidak
Sayangnya, konfirmasi wartawan tidak mendapat tanggapan "Jika dalam pelaksaaan sidak sekaligus pengembangannya, terbukti, menjamur  bangunan tidak sesuai Izin dan tidak dilengkapi IMB."
Setiap pemilik pengguna jasa konstruksi dan pengelola bangunan Gedung, yang tidak memenuhi kewajiban, pemenuhan fungsi persiyaratan dan / atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenakan sanksi.
Diskriminasi Ras / Pembatasan di Alastua Semanan, Masih Menggurita?
Baca Juga :DIKENAKAN SANKSI SESUAI PERGUB NO 128 / 2012 PASAL 3
a. Surat Peringatan
b. Pembatasan Kegiatan
c. Pembekuan Izin
d. Pengenaan denda.
e. Perintah pembongkaran.
Oleh karenanya, Heru Hermawanto Kadis DCKTRP DKI Jakarta, diharapakan banyak pihak untuk melaksanakan sidak. Sehingga bangunan yang tidak sesuai IMB di Kecamatan Kebon Jeruk dapat ditertibkan. (Radot / Tim)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H