Mohon tunggu...
Radja Haehta Sembada
Radja Haehta Sembada Mohon Tunggu... Pengacara - Penikmat keresahan ☕🌿

Kekuasaan tanpa Hukum sewenang wenang, Hukum tanpa Kekuasaan angan-angan ⚖️☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tahapan Eksekusi Mati di Indonesia yang Harus Diketahui

11 Maret 2023   23:08 Diperbarui: 25 Maret 2023   16:29 648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : SINDOnews

Indonesia Negara Hukum "Assalamualaikum :D" 

Negara Kita adalah Negara Hukum oleh karnaya maka kita harus mengikuti dan mengawasi terhadap issue Hukum di Negara tercinta Indonesia, Kalo kita mengikuti kasus Hukum yang luar biasa di negara kita salah satunya  kasus Hukum Ferdy Sambo, seorang terpidana kasus pembunuhan berencana yang dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada Senin, 7 Maret 2023.

Tentu jika mengikuti artikel yang kemarin dan artikel ini adalah lanjutanya sehingga dapat dikatakan alur dari mulai apa dan bagaimana pidana penjara seumur hidup dan apa yang dimaksud pidana mati serta tahapannya, mengenai hal-hal tersebut saya ulas dalam artikel sebelumnya dan ini merupakan lanjutan.

Dalam artikel ini akan menjelaskan mengenai (Proses eksekusi mati).

Dalam mencapai eksekusi mati ini tidak mudah, tidak cukup oleh putusan hakim saja yang menyatakan vonis pidana mati, akan tetapi ada tahapan lanjutan seperti ada Banding kemudian Kasasi hal tersebut merupakan upaya hukum dari siterpidana, kemudian ada Grasi yang harus diminta kepada kepala Negara dalam hal ini Presiden, dalam Eksekusi mati Presiden harus menolak Grasi tersebut sehingga eksekusi mati bisa di laksanakan, dan ada tahapan lainya hal-hal tersebut sudah diulas dalam artikel sebelumnya.

Proses eksekusi mati bagi terpidana menjadi pertanyaan publik Indonesia, terutama setelah putusan hukuman mati yang cukup kontroversial di beberapa kasus, tetapi tidak banyak yang tahu tentang tahapan eksekusi mati yang harus dilalui para terpidana mati.

Pemerintah Indonesia menetapkan lokasi eksekusi hukuman mati di Kompleks Penjara Pulau Nusakambangan yang terletak di lepas pantai Cilacap, Jawa Tengah. Penjara ini telah menampung lebih dari 1500 narapidana, termasuk mereka yang dihukum karena perdagangan narkoba dan terorisme. 

Penjara Pulau Nusakambangan memiliki keamanan tingkat tinggi dan dikenal oleh penduduk setempat sebagai Pulau Hantu. Tempat eksekusi hukuman mati bisa dilakukan di beberapa wilayah sepi yang ada di Pulau Nusakambangan, akan tetapi tempat yang paling terkenal adalah Situs Nirbaya dan Limus.

Terdapat beberapa tahapan untuk melaksanakan hukuman mati, harus melewati beberapa proses yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 12 tahun 2010. Terdapat empat tahap tata cara pelaksanaannya, dimulai dari tahap persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, hingga pengakhiran.

Para terpidana mati biasanya ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu sebelum memasuki sel isolasi. Mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi dan diminta untuk menentukan tiga permintaan terakhir. Menurut hukum Indonesia, terpidana harus diberitahu kapan eksekusinya akan terjadi setidaknya 72 jam sebelum eksekusi dilakukan.

Tugas dari eksekusi hukuman mati dilakukan oleh regu tembak yang berjumlah 12 orang Anggota Brimob yang terdiri atas penembak yang sangat terlatih, dipilih dengan dua orang tambahan yang siap siaga. Mereka harus memiliki usia 20-an dan fisik serta mental yang cocok untuk tugas tersebut.

Setelah persiapan dan pengorganisasian, tim eksekusi yang terdiri dari 12 anggota Brimob khusus akan mengeksekusi mati terpidana dengan menembak secara serentak. Sebelumnya, terpidana akan diberi pakaian putih sederhana dan didampingi oleh rohaniawan.

Regu pendukung akan menunggu di lokasi yang ditentukan dua jam sebelumnya, sedangkan regu tembak akan berkumpul di lokasi satu jam sebelum pelaksanaan. Regu tembak akan menempatkan 12 senjata api di depan tiang eksekusi dengan jarak 5-10 meter, lalu kembali ke daerah persiapan.

Setelah terpidana diperiksa, Komandan Pelaksana memerintahkan regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata. Masing-masing senjata akan diisi satu butir peluru tanpa anggota regu tembak yang mengetahui senjata mana yang berisi peluru tajam dan peluru hampa, Ada 12 butir peluru terdiri dari 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru. artinya regu tembak tidak tahu sama sekali siapah yang akan mendapatkan peluru tajam dan yang tidak mendapatkan  peluru tajam (peluru hampa), sehingga otomatis yang mendapatkan peluru tajam ialah yang akan menembak mati sasaran menggunakan senjatanya.

Terpidana akan diikat di tiang penyangga dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, lalu diberi kesempatan untuk menenangkan diri selama tiga menit dengan pendampingan rohaniawan.

Setelah tiga menit, mata terpidana akan ditutup dengan kain hitam, dokter memberi tanda hitam pada baju terpidana sebagai sasaran penembakan, lalu dokter dan regu penembak menjauh dari terpidana. Setelah Komandan Regu 2 melapor bahwa terpidana telah siap, Jaksa Eksekutor memberikan tanda kepada Komandan Pelaksana untuk dilaksanakan penembakan.

Regu tembak akan mengambil posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana. Komandan Pelaksana akan mengambil tempat di samping kanan depan regu tembak dengan sikap istirahat, lalu regu tembak mengambil sikap salvo ke atas. Komandan Pelaksana akan mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat untuk membuka kunci senjata, lalu menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat untuk menembak serentak.

Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana akan menyarungkan pedang sebagai isyarat untuk mengambil sikap depan senjata. Terpidana akan diperiksa oleh Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor, dan dokter. Jika terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, maka Komandan Pelaksana akan memerintahkan regu penembak untuk melakukan tembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata pada pelipis terpidana di atas telinga.

Setelah terpidana dinyatakan sudah meninggal dunia, tim medis dan regu pendukung akan memindahkan jenazah ke mobil ambulans dan membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan forensik. Kemudian jenazah akan diserahkan kepada keluarga untuk dikebumikan.

Pelaksanaan eksekusi mati merupakan sebuah proses yang sangat serius dan membutuhkan persiapan yang matang. Regu tembak harus beroperasi dengan tepat dan profesional, sehingga terpidana mati dapat dieksekusi dengan efektif dan aman.

Meskipun demikian, banyak pihak yang menentang hukuman mati dan menyatakan bahwa itu melanggar hak asasi manusia, Bahkan Prof.Andi Hamzah seorang Ahli pidana menyebutkan dalam Acara Youtube Karni Ilyas mengatakan bahwa, PBBpun ingin menghapuskan Hukuman yang berkaitan dengan Fisik seperti potong tangan dan hukuman mati, Maka dari itulah kemudian muncul bahwa terpidana mati bisa tidak jadi di ekseskusi mati jika siterpidana berkelakuan Baik selama massa di penjara,karna pidana mati tidak langsung di eksekusi mati melainkan dia di penjara terlebih dulu selama 10 tahun Hal demikian diatur dalam RKUHP baru .

Semoga bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan mengenai Hukum, mengingat Negara kita Negara Hukum setidaknya kita pernah mengikutinya.

Indonesia Negara Hukum "Assalamualaikum :D"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun