Mohon tunggu...
Radjali Amin
Radjali Amin Mohon Tunggu... Dosen - Diisi apa ya?

Karena hidup itu setiap hari dan mati hanya sekali maka sebisa mungkin kita manfaatkan hidup kita.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sebuah Catatan: Apakah Permen LHK Nomor 10 tahun 2024 Dapat Secara Efektif Melindungi Para Pejuangan Lingkungan Hidup?

7 November 2024   11:06 Diperbarui: 7 November 2024   11:12 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Ayat 1 menjelaskan hak Menteri untuk menolak memberikan perlindungan namun disayangkan tidak dijelaskan secara jelas/trasnparan apa-apa saja yang menjadikan perlindungan hukum itu ditolak.

 Ini adalah celah hukum yang tetap memposisikan orang yang memperjuangan LH pada posisi “teracam”. Salah satu alasan yang menyebabkan penolakan adalah validitas perjuangan, padahal validitas ini multi tafsir dan sarat dengan kepentingan. Ambil contoh sederhana, fenomena kucing liar yang menjadi feral tapi “dipelihara” oleh masyarakat. K

alau kucing liar itu di”kontrol” karena telah menyebabkan hilangnya satwa lokal seperti kadal, cleret gombel, buglon, burung, bahkan belalang, apakah pejuang satwa liar lokal akan dilindungi oleh Menteri? Banyak orang yang tidak setuju dengan “pengontrolan” kucing liar dengan berbagai alasan, pertimbangan, dan dalil sehingga berujung kepada invaliditas perjuangan perlindungan satwa lokal dari pemangsaan oleh kucing liar ini.

Sumber gambar: https://www.peta.org.au/ Gambar: Kucing Memangsa Burung Lokal
Sumber gambar: https://www.peta.org.au/ Gambar: Kucing Memangsa Burung Lokal

Catatan lain tentang Permen ini adalah sejak dilantiknya Kabinet Merah Putih beberapa saat yang lalu oleh Presiden Prabowo yang berakibat dipisahkannya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi dua kementerian, semoga “lingkungan hidup” yang dimaksudkan di dalam Permen ini maupun regulasi di atasnya, yang menjadi kaitan Permen ini, tidak meniadakan pemberian perlindungan hukum kepada pejuang LH gara-gara, misalnya, kehutanan tidak lagi menjadi bagian dari lingkungan hidup.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun