Mohon tunggu...
Radix WP Ver 2
Radix WP Ver 2 Mohon Tunggu... -

Saya seorang liberal-sekuler. Akun terdahulu: http://www.kompasiana.com/radixwp

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kolom Agama? Kembali ke Pancasila

12 November 2014   18:20 Diperbarui: 27 April 2016   10:40 1658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
coba cari kolom agamanya

[caption id="" align="aligncenter" width="480" caption="coba cari kolom agamanya"][/caption] Sebagai perumus Pancasila, secara logis Soekarno-lah yang paling paham makna Pancasila. Ketika menjalankan pemerintahan didampingi oleh para tokoh yang nasionalismenya tak diragukan lagi--misalnya Hatta, Sutan Syahrir, dan Ki Hajar Dewantara--Soekarno memberikan aneka teladan tentang bagaimana mengaplikasikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satunya adalah tentang identitas kependudukan.

Simak gambar di atas. Itulah sosok KTP yang diterapkan oleh negara kita selama puluhan tahun. Bisa anda perhatikan, bahwa tak ada kolom agama di sana. Soekarno dan pemerintah pada saat itu menyadari sepenuhnya bahwa agama bukanlah hal yang perlu dicantumkan dalam identitas kependudukan, karena sifatnya sangat privat. Pancasila kan sudah menghapuskan kata-kata Piagam Jakarta, yang berarti warga tidak diwajibkan menjalankan ajaran agama. Konstitusi--sebagai derivat dasar negara--juga menyebutkan bahwa agama itu hanyalah hak, bukan kewajiban.

Setahu saya, dalam sejarah bangsa kita, hanya dua kali kolom agama dimasukkan ke dalam identitas kependudukan. Pertama, di zaman pendudukan Jepang, di mana militer Jepang paranoid terhadap warga Kristen yang mereka kuatirkan lebih setia kepada pemerintah Hindia Belanda yang pernah mereka jatuhkan. Dan kedua, di era Orde Baru. Tujuan rejim Soeharto sangat jelas, yaitu mempersulit kaum komunis sekaligus kaum Konghucu yang mereka pukul rata secara ngawur sebagai pendukung komunisme.

Selama puluhan tahun di bawah tirani Orde Baru, rakyat Indonesia dipaksa mencantumkan agama--entah benar entah sekadar mengaku--di dalam KTP-nya. Pilihannya pun dibatasi hanya lima, yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katholik, Hindu, dan Buddha. Para penganut agama lain, termasuk penganut agama-agama asli Indonesia dipaksa memilih salah satunya. Setelah Soeharto jatuh, Presiden Gus Dur memulai langkah koreksi terhadap masalah identitas kependudukan ini. Agama Konghucu dijadikan agama resmi keenam. Sayang, pemerintahan beliau terlalu cepat dijatuhkan sehingga langkah-langkah selanjutnya tidak sempat terwujud.

Tapi, gagasan penghapusan kembali--sekali lagi: penghapusan kembali--kolom agama sudah bergulir di masyarakat luas. Jangankan tentang kolom agama, ketentuan buatan Orde Baru tentang agama-agama resmi itupun sangat bermasalah. Banyak warga yang mengalami diskriminasi karena hal tersebut, karena agama yang terdapat di Indonesia sangat beragam. Di awal kemerdekaan dulu, ada sejumlah tentara Jepang desersi jadi warga Indonesia, dengan tetap menganut agama Shinto mereka (sekadar info, Soekarno pernah menyebut agama Shinto dalam pidato beliau tentang keragaman Indonesia). Juga ada agama Judaisme, yang di Surabaya hingga sekarang ada sinagognya.

Aneh kan jika penganut Judaisme sampai dipaksa menuliskan agama Islam atau Kristen, padahal Judaisme merupakan pendahulu dari kedua agama tadi. Jika ditanya tentang agama-agama dari India, kebanyakan orang Indonesia hanya menyebut Hindu dan Buddha. Padahal, cukup banyak penganut agama Sikh dan agama Jain di Indonesia. Sedangkan tentang agama dari China, selain Konghucu sebetulnya ada juga agama Tao. Itu baru agama-agama impor. Sedangkan agama-agama asli Indonesia tak kalah banyaknya. Antara lain, ada Kaharingan, Sunda Wiwitan, dan Parmalim. Jika tertarik mengetahui lebih jauh, agama-agama pribumi ini pernah dibahas secara cukup mendetail dalam majalah Playboy versi Indonesia edisi perdana (serius nih!). Atau dalam film Lari dari Blora yang dibintangi oleh WS Rendra, ditampilkan juga salah satu komunitas agama pribumi tersebut.

Negara Republik Indonesia kan usianya belum sampai tujuh dekade. Sedangkan agama-agama yang saya sebutkan di atas sudah eksis di Indonesia jauh sebelum itu. Maka, terasa sebagai suatu kekurangajaran ketika ada yang bersikeras bahwa pemerintah berhak menentukan mana yang boleh dan tidak boleh dianut oleh warganya. Tekanan bagi pemerintah untuk menghapus diskriminasi makin kuat, terutama berkaitan dengan diratifikasinya Deklarasi Universal HAM 1948 yang memuat tentang kebebasan berkeyakinan.

Maka, pemerintahan Yudhoyono mengeluarkan UU no.24/2013 tentang Perubahan UU no.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang dalam pasal 65 ayat (5) menyebutkan bahwa elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.

Sebagaimana kita tahu, watak pemerintahan Yudhoyono sangat lemah. Apalagi, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlalu dekat dengan kelompok-kelompok radikal agama. Perubahan ketentuan tersebut ditentang keras oleh mereka, dengan dua ketakutan. Pertama, mereka takut kehilangan status sebagai "mayoritas" (pakai tanda petik), sementara mereka menganggap bahwa status mayoritas membuat mereka layak diistimewakan di atas semua golongan lain. Kedua, mereka takut perubahan tersebut mengarah ke penghapusan kolom agama, yang semakin mengokohkan konsep asli para pendiri negara kita bahwa warga tidak wajib menjalankan ajaran agama. Karena itu, UU tersebut hanyalah lip service untuk menyenangkan para pemrotes, tanpa pernah diaplikasikan secara memadai.

Untungnya, pemilu presiden kemarin memenangkan pemerintahan baru Presiden Jokowi yang peduli terhadap masalah seperti ini. Dengan sigap, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membuat aturan peninggalan Yudhoyono jadi lebih bertaji. Diumumkan ke seantero negeri bahwa kolom agama tak lagi wajib diisi. Resminya sih hanya ditujukan kepada penganut agama-agama di luar agama resmi. Tapi, secara praktik nanti bakal banyak warga tak lagi merasa perlu menuliskan agama yang tidak mereka yakini--meski merupakan agama bawaan lahir--dengan cara mengosongkannya. Identitas kependudukan bagi warga negara Indonesia pun secara bertahap akan kembali ke konsep yang digariskan oleh para pendiri negara kita yang merumuskan Pancasila, yaitu KTP tanpa kolom agama.

Sumber foto: http://rikitsan.blogspot.com/2014/07/kolom-agama-di-ktp-haruskah-dihapus.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun