Pernahkah anda sadari saat ini kita telah memasuki masa yang sangat didambakan oleh peradaban manusia sejak dahulu? Pernahkah anda sadari kita telah memasuki masa depan? Banyaknya informasi yang terhambur luas di dunia maya adalah salah satu kemajuan yang sangat sempurna dalam perjalan hidup manusia. Anda ingin mencari sebuah informasi tidak perlu lagi bertanya ke orang lain, atau menunggu esok pagi untuk melihat info terupdate, anda hanya perlu membuka browser atau aplikasi di smartphone, ketik info apa yang ingin anda temukan, dan terjawab sudah keingin tahuan anda, semua teknologi canggih sudah ada ditangan anda! Kita seakan bisa melewati ruang dan waktu. Namun kali ini saya tidak ingin membahas tentang teknologi yang ada di tangan anda saat ini, saya ingin membahas bagaimana informasi yang sangat  murah ini diracik dan diproduksi hingga sampai di jendela pemikiran anda.
Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya sampaikan.
Yakinkah anda akan informasi yang anda dapatkan itu benar atau salah? Yakinkah anda informasi yang anda konsumsi itu memenuhi kode etik yang ada? Serta sadarkah anda bagaimana jurnalis yang harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan informasi yang bisa dibaca hanya dalam beberapa menit?
Di ranah jurnalisme, internet melahirkan jurnalisme online dan menawarkan saluran informasi baru berupa media online. Kehadiran jurnalisme online telah merevolusi pemberitaan dimana kecepatan menjadi faktor utama. Kini, berita bukan lagi peristiwa yang 'telah berlangsung: tetapi peristiwa yang 'sedang berlangsung' yang disiarkan media. Jurnalisme online yang disiarkan melalui internet menyajikan berita yang memungkinkan pengguna untuk meng-update berita dan informasi secara cepat dan saling berhubungan. Karena itu, orang melihat internet sebagai media yang 'cepat' dari pada yang 'lebih detil' menyajikan informasi.
Dalam kehidupan seorang jurnalis, berita yang dibuat harus sesuai dengan fakta, oleh karena itu berita yang dipublikasikan harus memiliki nilai faktual dan aktual yang tinggi serta kedalaman berita yang tinggi pula, yang dimana hal ini merupakan tanggung jawab besar ke masyarakat yang akan mengkonsumsi tulisannya. Jurnalis harus memiliki disiplin dalam verifikasi, apapun media yang digunakan. Dalam kasus berita www.sindonews.com yang diadukan ke Dewan Pers yang berjudul "Belum Periksa Ibas, KPK dinilai diskriminatif" melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak cukup melakukan uji informasi sehingga menghasilkan berita yang tidak berimbang terkait obyek berita utama di dalam berita tersebut yaitu Edhie Baskoro Yudhoyono. kasus ini merupakan salah satu contoh bahwa kurang nya dalam verifikasi akan berakibat fatal.
"Media cetak tidak bisa lagi berdiri sendiri. Harus memanfaatkan teknologi dan kawin dengan versi onlinenya. Membangun, mengorganisir dan memanfaatkan pembaca/komunitasnya. Melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi komunitas dan penerbitannya, baik secara ideal maupun komersial." Dari kutipan tersebut dituliskan media cetak harus kawin dengan versi onlinenya, bisa disimpulkan bahwa sebuah media online harus tetap melakukan kaidah penulisan berita terutama dalam disiplin verifikasi dalam pemberitaan, karena adanya berita media online beradaptasi dari adanya berita media cetak
Sayangnya, dalam masa saat ini seorang jurnalis harus dikejar dengan waktu yang terus mendesaknya untuk memberitakan suatu kejadian dengan sangat cepat, karena saking cepatnya mereka lupa untuk memverifikasi beritanya, parahnya lagi berita yang sudah disebarluaskan di dunia maya sudah terlanjur di konsumsi oleh masyarakat, padahal belum diverifikasi oleh si penulis (jurnalis).
Untuk membantu memecahkan masalah ini, Paul Bradshaw membagi tahapan kerja Jurnalisme online dalam 6 bagian yaitu Alert, Draft, Package yang termasuk dalam bagian Speed atau kecepatan dan context, comment & connect, dan control & customize yang termasuk dalam bagianDepth atau kedalaman berita.
Â
Speed
kecepatan merupakan hal yang harus dikuasai dalam dunia Jurnalistik. Cekatandalam mencari berita, diketik lalu diupload sudah menjadi kebiasaan tentunya, namun bukan berarti melupakan kaidah kode etik yang ada, terutama dalam hal disiplin verifikasi.