Mohon tunggu...
Raditya Alief
Raditya Alief Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota 2019 Universitas Jember

Penulis amatir.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN UNEJ 2021: Pelaksanaan Sosialisasi Dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran Terkait Penataan Ruang

22 Februari 2022   23:52 Diperbarui: 2 Maret 2022   20:24 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penataan ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, dan lokal. Penataan ruang juga erat kaitannya dengan perencanaan, untuk melihat struktur ruang pada kota. Pengertian tata ruang, diambil dari buku Pengantar Hukum Tata Ruang (2016) karya Yunus Wahid, merupakan ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat masyarakat terkait dengan ekonomi, sosial dan kebudayaan. Di Indonesia, konsep perencanaan tata ruang dikembangkan dari masa ke masa. Dengan gagasan bahwa pembangunan infrastruktur akan mampu mempercepat terjadinya pengembangan wilayah. 

Perencanaan merupakan landasan untuk melihat dan menganalisis suatu gejala yang ada dilapangan yang akan menghasilkan suatu produk perancangan yang berkualitas. Penyusunan perencanaan semakin dibutuhkan seiring dengan berkembangnya permasalahan dari suatu wilayah dan kota. Dalam menyusun suatu perencanaan baik kota maupun wilayah banyak aspek yang harus diperhatikan seperti baik dari regulasi, kondisi lahan serta aspirasi masyarakat yang membentuk sebuah karakteristik suatu wilayah.

Peran perencanaan tata ruang sangat diperlukan untuk menciptakan kondisi yang seimbang dan berkesinambungan antara kebutuhan dan ketersediaan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat menuju tujuan yang ingin dicapai. Perencanaan memiliki makna untuk mewujudkan kondisi yang lebih baik di masa depan dengan memperhatikan kecenderungan dan dinamika perkembangan yang ada di masa lalu dan masa kini.

Pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah seharusnya memperhatikan penataan ruang, karena menjadi arahan dan batasan dalam kegiatan pembangunan. Pembangunan yang dilakukan di suatu wilayah masih sering dilakukan tanpa mengikuti rencana tata ruang sehingga tidak mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan memperhatikan kerentanan wilayah terhadap terjadinya bencana alam. 

Rencana pembangunan yang semula diharapkan dalam jangka panjang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi suatu daerah atau wilayah namun banyak yang tidak tercapai dikarenakan tidak adanya dukungan dari sumber daya alam dan daya dukung lingkungan demi terwujudnya kegiatan pembangunan daerah. Pemanfaatan ruang seharusnya dilaksanakan dengan pengelolaan kegiatan pembangunan yang dapat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan, keberlanjutan, ketersediaan, keberadaan dan kegunaan sumber daya alam serta lingkungan hidup dengan tetap menjaga fungsi, daya dukung, dan kenyamanan dalam kehidupan masa kini tanpa mengurangi peluang perkembangan di masa depan.

Dibawah ini ada beberapa fungsi dari perencanaan dan penataan ruang wilayah kabupaten atau kota di antaranya:

  1. Acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten atau kota.
  2. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota.
  3. Acuan dala penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
  4. Acuan lokasi investasi dalam rilayah kabupaten atau kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta.
  5. Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten atau kota.
  6. Acuan dalam administrasi pertahanan.

Adapun manfaat perencanaan dan penataan ruang wilayah, yaitu:

  1. Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota.
  2. Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten kota dengan wilayah sekitarnya
  3. Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang berkualitas.

Setelah mengetahui terkait banyaknya hal-hal yang perlu dilakukan demi terciptanya penataan ruang yang sesuai, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan menjadi wadah dalam rangka kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk memfasilitasi para Mahasiswa untuk melakukan perencanaan penataan ruang pada Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

whatsapp-image-2022-02-22-at-23-42-57-2-621512ecbb44864f734514c5.jpeg
whatsapp-image-2022-02-22-at-23-42-57-2-621512ecbb44864f734514c5.jpeg
Pada awal tahap pelaksanaan KKN berupa penyusunan RDTR Kecamatan Bojong diawali dengan diskusi dengan Kepala Bagian Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan beserta stake holder terkait. Dari diskusi tersebut didapatkan beberapa arahan dari Kepala Bagian Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan beserta stake holder untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Bojong terkait pentingnya penataan ruang. 

whatsapp-image-2022-02-22-at-23-42-57-1-62151324bb448646d862d7cb.jpeg
whatsapp-image-2022-02-22-at-23-42-57-1-62151324bb448646d862d7cb.jpeg
Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan bersama dengan mahasiswa melakukan salah satu upaya yaitu dengan memberikan sosialisasi terkait pentingnya penataan ruang ke empat kecamatan 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Kesesi, Kecamatan Karangdadap, Kecamatan Wonokerto, dan Kecamatan Petungkriyono.

Adapun sosialisasi yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan bersama dengan mahasiswa yaitu berupa pengertian, penjelasan, serta analogi dari setiap permasalahan yang terjadi kepada audience (segenap perangkat desa setempat).

whatsapp-image-2022-03-02-at-20-00-14-1-621f6ff3e2d60e63fd59ea72.jpeg
whatsapp-image-2022-03-02-at-20-00-14-1-621f6ff3e2d60e63fd59ea72.jpeg
Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan bersama dengan mahasiswa memberikan solusi dari setiap permasalahan dengan melalui sesi tanya jawab. Selain itu, terdapat wadah untuk mengajukan aspirasi dari masyarakat yang belum mendapatkan bagian di dalam sesi tanya jawab untuk menyampaikan aspirasinya melalui aplikasi berbasis web yang dapat diakses melalui https://aisitaru.pekalongankab.go.id/ yang didalamnya memberikan berbagai informasi mengenai rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan kawasan strategis serta ketentuan umum masing-masing pola ruang baik kawasan lindung maupun kawasan budidaya, yang mana aplikasi berbasis web tersebut merupakan bentuk perwujudan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pekalongan 2020-2040.

whatsapp-image-2022-02-22-at-23-42-57-6215138ddd39437ca860bbdd.jpeg
whatsapp-image-2022-02-22-at-23-42-57-6215138ddd39437ca860bbdd.jpeg
Diharapkan setelah melalui rangkaian proses sosialisasi terkait pentingnya penataan ruang yang cukup panjang dapat memberikan dampak kepada wilayah perencanaan khususnya masyarakat yang ada di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Sehingga perencanaan penataan ruang di Kecamatan Bojong dapat segera terlaksana dan menjadikan Kecamatan Bojong semakin baik lagi di masa mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun