PPnBM adalah pajak yang berlaku pada barang yang bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi, dan menunjukkan status. Sesuatu yang dapat merusak kesehatan atau moral masyarakat juga akan dikenai pajak ini. Contoh objek yang kena PPnBM adalah hunian mewah, balon udara, senjata api, pesawat udara, helikopter, dan kapal pesiar.
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Kalau kamu punya rumah atau lahan, kamu juga akan dikenai pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan, dan atau penguasaan atas tanah dan bangunan. PBB dikategorikan dalam sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, pertambangan, dan perhutanan.
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB dikenakan atas hak milik, hak guna usaha, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar maksimal 5 persen dan tergolong dalam pajak daerah.
6. Bea Meterai
Kalau kamu pernah beli dan menggunakan meterai, meski hanya seharga Rp6.000, berarti kamu juga membayar pajak, lho. Bea meterai dikenakan atas pemanfaatan dokumen seperti surat perjanjian akta notaris, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek yang memuat nominal sesuai ketentuan.
7. Jenis-Jenis Pajak Lainnya
Selain jenis jenis pajak di atas, masih banyak lagi pajak yang dikenakan bagi perorangan maupun perusahaan untuk kondisi tertentu. Beberapa di antaranya adalah:
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah