Mohon tunggu...
Zaidan Yudistira
Zaidan Yudistira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota

Peminat nomor satu The Carpenters

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jalan Kaki di Kota?

5 Desember 2024   07:53 Diperbarui: 5 Desember 2024   08:10 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai manusia yang hidup sudah menjadi kebiasaan untuk bepergian, di era modern ini berbagai macam moda transportasi yang dapat dipilih, mulai dari sepeda hingga pesawat terbang. Untuk mengakomodasi lalu lintas kendaraan-kendaraan tersebut maka kota masa kini dirancang sedemikian rupa untuk hal tersebut. Namun sayang, banyak kota yang mengesampingkan bahkan tidak menyediakan infrastruktur dan fasilitas untuk metode transportasi paling dasar : Jalan Kaki.

Definisi Jalan Kaki

Berjalan, melangkahkan kaki bergerak maju (KBBI, Oktober 2023), pasti dilakukan oleh semua orang yang mampu melakukannya. Jalan kaki adalah moda transportasi paling sederhana dan paling sering digunakan mulai dari berjalan di dalam rumah sampai bepergian di dalam kota semuanya dapat dilakukan dengan jalan kaki.

Rintangan Berjalan Kaki di Kota

Sayangnya, rancangan kota saat ini jarang yang memenuhi atau setidaknya menyediakan kebutuhan pejalan kaki. Banyak kota lebih fokus pada infrastruktur untuk kendaraan bermotor jalan raya yang lebar, area parkir yang luas, serta jalan tol berlajur banyak yang memakan banyak lahan. Rancangan kota seperti ini memiliki nama car-centric planning atau perencanaan yang berfokus pada mobil/kendaraan bermotor. 

Kota yang seperti ini menyulitkan para pejalan kaki untuk bepergian di dalam kota karena bukan hanya jalan kaki menjadi tidak nyaman dan mudah, melainkan juga menjadi sangat tidak aman. Contoh ketika berjalan menjadi tidak aman adalah ketika trotoar tidak tersedia dan/atau terhalang oleh pedagang pinggir jalan atau pepohonan dan tiang listrik yang diletakkan asal-asalan. 

Pada kondisi tersebut pejalan kaki terpaksa untuk turun ke jalanan aspal yang meningkat risiko pejalan kaki terserempet oleh kendaraan yang melintas, hal ini diperparah karena kota yang didesain untuk memprioritaskan kendaraan bermotornya khususnya mobil akan membuat pengendaranya berkendara dengan kecepatan yang cepat dan membahayakan.


Hal ini dibuktikan oleh beberapa data dan penelitian yang menunjukkan bahwa kota-kota dengan desain yang memprioritaskan kendaraan bermotor cenderung memiliki angka kecelakaan pejalan kaki yang lebih tinggi. Sebagai contoh, menurut laporan WHO tahun 2022, lebih dari 25% kematian akibat kecelakaan lalu lintas di dunia melibatkan pejalan kaki, sebagian besar terjadi di wilayah perkotaan yang kurang menyediakan infrastruktur pejalan kaki yang memadai.

Studi lain yang dilakukan oleh ITDP (Institute for Transportation and Development Policy), institut non-profit yang mengembangkan dan mengadvokasikan penggunaan bus, sepeda, dan pedestrian, juga menemukan bahwa kota-kota dengan desain car-centric memiliki tingkat polusi udara yang lebih tinggi akibat emisi kendaraan bermotor. Hal ini tidak hanya membahayakan kesehatan warga, tetapi juga berkontribusi terhadap perubahan iklim. 

Selain itu, ITDP menyebutkan bahwa jalan-jalan kota yang tidak memiliki fasilitas seperti trotoar atau jalur pejalan kaki yang memadai menyebabkan rendahnya jumlah orang yang berjalan kaki, meskipun jarak antar tempat sebenarnya tidak terlalu jauh.

Riset dari Urban Land Institute menunjukkan bahwa kota yang tidak ramah pejalan kaki memiliki kualitas hidup yang lebih rendah. Hal ini dikaitkan dengan meningkatnya pengidap penyakit kronis seperti obesitas, diabetes, dan penyakit kardiovaskular, yang sebagian besar terkait dengan rendahnya tingkat aktivitas fisik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun