Penghasilan dari transaksi online yang dikenai PPh 21 umumnya dipotong dan disetorkan oleh pemberi penghasilan. Pajak ini harus disetorkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, dan pihak yang memotong juga wajib memberikan bukti pemotongan kepada kreator atas pajak TikTok melalui Formulir 1721-VI.
Dalam hal pengenaan PPN, jika pelaku usaha belum dikukuhkan sebagai PKP, maka pemungutan dilakukan oleh penyedia platform marketplace. Pihak ini juga berkewajiban melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh pedagang dan/atau penyedia jasa. PPN yang telah dipungut harus dilaporkan melalui SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
Kesimpulan
Pajak atas transaksi e-commerce merupakan aspek penting dalam memastikan bahwa semua pelaku bisnis berkontribusi secara adil terhadap pendapatan negara. Kepatuhan terhadap peraturan pajak tidak hanya penting bagi pemerintah, tetapi juga bagi bisnis dan konsumen. Dengan memahami dan memenuhi kewajiban pajak, bisnis e-commerce dapat beroperasi dengan lebih efisien dan transparan, sementara konsumen dapat berbelanja dengan lebih aman dan nyaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H