Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tranksasi e-Commerce Dikenakan Pajak, Bagaimana Ketentuannya

6 Juni 2024   15:42 Diperbarui: 6 Juni 2024   15:51 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penghasilan dari transaksi online yang dikenai PPh 21 umumnya dipotong dan disetorkan oleh pemberi penghasilan. Pajak ini harus disetorkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, dan pihak yang memotong juga wajib memberikan bukti pemotongan kepada kreator atas pajak TikTok melalui Formulir 1721-VI.

Dalam hal pengenaan PPN, jika pelaku usaha belum dikukuhkan sebagai PKP, maka pemungutan dilakukan oleh penyedia platform marketplace. Pihak ini juga berkewajiban melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh pedagang dan/atau penyedia jasa. PPN yang telah dipungut harus dilaporkan melalui SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Kesimpulan

Pajak atas transaksi e-commerce merupakan aspek penting dalam memastikan bahwa semua pelaku bisnis berkontribusi secara adil terhadap pendapatan negara. Kepatuhan terhadap peraturan pajak tidak hanya penting bagi pemerintah, tetapi juga bagi bisnis dan konsumen. Dengan memahami dan memenuhi kewajiban pajak, bisnis e-commerce dapat beroperasi dengan lebih efisien dan transparan, sementara konsumen dapat berbelanja dengan lebih aman dan nyaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun