Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Apa Itu Deposito dan Ketentuan Pajaknya

6 Juni 2024   14:06 Diperbarui: 6 Juni 2024   14:31 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Deposito merupakan produk simpanan yang diatur oleh bank. Karakteristik deposito menunjukkan bahwa semakin besar jumlah dana yang disimpan dan semakin lama jangka waktu penyimpanannya, semakin tinggi bunga yang akan diterima nasabah.

Namun, perlu diketahui bahwa bunga yang diperoleh dari deposito termasuk dalam objek penghasilan yang dikenakan pajak. Lantas, berapa tarif pajak yang dikenakan atas bunga deposito?

Memahami Bunga Deposito

Deposito adalah produk simpanan bank yang penarikan dan penyetorannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Deposito ini juga populer di kalangan masyarakat sebagai alternatif tabungan.

Berbeda dengan tabungan biasa, deposito menawarkan suku bunga yang lebih tinggi. Hal ini menjadikan deposito sebagai pilihan investasi yang menguntungkan selain obligasi, saham, dan emas. Suku bunga deposito harus sesuai dengan kebijakan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Bunga merupakan keuntungan paling nyata dari investasi deposito. Bunga deposito adalah nilai yang diterima oleh pemilik deposito dari bank sebagai imbalan atas penyimpanan uang dalam jangka waktu tertentu.

Suku bunga deposito berkisar antara 3% hingga 7%, dengan beberapa mencapai hingga 9%. Untuk mendapatkan bunga sebesar ini, perlu memperhatikan beberapa faktor yang mempengaruhi jumlah bunga deposito yang ditawarkan oleh bank, seperti aktivitas simpan pinjam di bank tersebut.

Tarif Pajak atas Bunga Deposito

Pajak bunga deposito adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penghasilan dari bunga deposito yang diterima. Dasar hukum pengenaan pajak ini adalah PPh Pasal 4 ayat 2.

Sebagai jenis PPh Pasal 4 ayat 2, pajak atas bunga deposito bersifat final. Artinya, pajak ini tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak. Pemotongan pajak ini dilakukan oleh pemberi penghasilan.

Tarif pajak bunga deposito adalah 20% dari jumlah bruto. Tarif ini berlaku untuk deposito dengan nominal sebesar atau lebih dari Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan, deposito dengan nominal kurang dari Rp 7.500.000 tidak dikenakan pajak bunga deposito.

Ada beberapa pengecualian dari pemotongan PPh bunga deposito dan tabungan, yaitu:

  1. Bunga deposito dan tabungan atau SBI yang jumlahnya tidak melebihi Rp 7,5 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun