Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Pengenaan Pajak atas Barang Impor

3 Juni 2024   14:04 Diperbarui: 3 Juni 2024   14:07 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Jika termasuk impor yang tidak dikuasai, maka tarif yang dikenakan yaitu 7,5% dikalikan dengan nilai lelang. Impor yang tidak dikuasai adalah ketika barang impor tersebut memiliki status yang tidak diketahui siapa pemiliknya. Hal ini bisa terjadi karena pemilik barang yang tidak mengakui kepemilikan atas barang impor tersebut dikarenakan adanya permasalahan dokumen atau barang tersebut terbukti ilegal.

Kesimpulan

Secara ringkas, setiap kegiatan impor yang dilakukan oleh pengusaha maupun Wajib Pajak Orang Pribadi pasti akan dikenakan pajak. Pengenaan pajak atas impor ini bervariasi, mulai dari bea masuk, PPN, hingga PPh Pasal 22. Dengan mematuhi ketentuan pengenaan pajak impor, Anda dapat memastikan kewajiban pajak berjalan dengan baik sehingga dapat berdampak signifikan terhadap pendapatan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun