Jika termasuk impor yang tidak dikuasai, maka tarif yang dikenakan yaitu 7,5% dikalikan dengan nilai lelang. Impor yang tidak dikuasai adalah ketika barang impor tersebut memiliki status yang tidak diketahui siapa pemiliknya. Hal ini bisa terjadi karena pemilik barang yang tidak mengakui kepemilikan atas barang impor tersebut dikarenakan adanya permasalahan dokumen atau barang tersebut terbukti ilegal.
Kesimpulan
Secara ringkas, setiap kegiatan impor yang dilakukan oleh pengusaha maupun Wajib Pajak Orang Pribadi pasti akan dikenakan pajak. Pengenaan pajak atas impor ini bervariasi, mulai dari bea masuk, PPN, hingga PPh Pasal 22. Dengan mematuhi ketentuan pengenaan pajak impor, Anda dapat memastikan kewajiban pajak berjalan dengan baik sehingga dapat berdampak signifikan terhadap pendapatan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H