Setiap individu yang bekerja dan menerima penghasilan memiliki kewajiban pajak yang sama, tak terkecuali artis. Meskipun pekerjaan artis dianggap sebagai pekerjaan bebas, mereka tetap wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008 dan PMK 168/2023. Lantas, bagaimana ketentuan pajak penghasilan untuk artis?
Ketentuan Pajak Penghasilan Artis
Pajak penghasilan artis adalah pajak yang dikenakan pada seorang artis sebagai subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun pajak. Pajak ini berlaku tidak hanya untuk orang dewasa, tetapi juga untuk anak-anak yang berprofesi sebagai artis, termasuk artis cilik.
Untuk artis cilik, perlakuan perpajakannya diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU PPh. Berdasarkan aturan ini, penghasilan anak yang belum dewasa harus digabung dengan penghasilan orang tuanya. Dengan demikian, pajak penghasilan artis cilik dibayarkan ke kas negara atas nama orang tua sebagai Wajib Pajak. Namun, jika orang tua artis telah bercerai atau pisah harta, maka pengenaan pajak digabungkan dengan penghasilan salah satu orang tuanya.
Pengenaan Pajak atas Penghasilan Artis
Perlakuan pajak penghasilan artis berbeda dibandingkan dengan profesi lainnya seperti pekerja kantoran atau pengusaha. Penghasilan artis tidak hanya berasal dari honor saat tampil, tetapi juga dari beberapa sumber lain. Oleh karena itu, PPh yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis penghasilan. Berikut adalah jenis pajak penghasilan yang umumnya dikenakan pada profesi artis.
PPh Pasal 21
Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No. 36 Tahun 2008, artis termasuk dalam kategori bukan pegawai yang penghasilannya berupa honorarium. Artis dikenakan PPh 21 jika menerima penghasilan terkait pekerjaan, jasa, dan/atau kegiatan dari pemberi kerja.
Pajak ini biasanya dipotong langsung oleh pihak pemberi kerja atau agensi tempat artis tersebut bernaung. Jenis pajak ini dihitung menggunakan tarif PPh 21 dalam UU HPP.
PPh Pasal 23
Tidak hanya PPh 21, seseorang yang berprofesi sebagai artis juga dapat dikenakan PPh Pasal 23 atas penghasilan dari royalti. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf h UU No. 36 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa salah satu objek pajak adalah penghasilan dari royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
Tarif PPh Pasal 23 royalti adalah 15% dari penghasilan bruto. Tidak berbeda dengan PPh 21, pajak atas royalti ini juga dipotong oleh pihak yang membayarkan royalti. Pihak tersebut pun harus menyetorkan pemotongan pajak ke kas negara. Artis yang bersangkutan nantinya akan menerima bukti pemotongan yang harus dilampirkan dalam laporan pajak tahunan mereka.
PPh Final PP 23 Tahun 2018
Penghasilan yang diperoleh artis dari jasa sehubungan pekerjaan bebas pada dasarnya bukan objek PPh Final, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018. Namun, seorang artis dapat dikenakan PPh Final jika mereka memiliki sebuah usaha yang berstatus sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.
Jika omzet usaha yang dimiliki artis di bawah Rp500 juta per tahun, maka mereka tidak dikenakan pajak, sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPh Final ini baru berlaku jika usaha artis memiliki omzet di atas Rp500 juta, dengan tarif 0,5% dari omzet berdasarkan PP 23/2018.
Kesimpulan
Pada intinya, seorang artis harus membayar pajak atas sejumlah penghasilan yang diperolehnya dan wajib melaporkan pemotongan pajak tersebut melalui SPT. Perlu dicatat bahwa penghasilan seorang artis tidak hanya berasal dari honorarium, tetapi juga dari beberapa sumber lain, seperti royalti dan usaha. Tarif PPh yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis penghasilan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H